Jasa Visa E28G Indonesia – Indonesia terus berupaya menarik investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu instrumen yang di sediakan pemerintah untuk memfasilitasi masuknya investor asing adalah melalui sistem visa yang terstruktur. Di antara berbagai jenis visa yang ada, Visa E28G menonjol sebagai kategori spesifik yang dirancang untuk mengakomodasi perwakilan perusahaan induk asing yang di tempatkan di cabang mereka di Indonesia sebagai investor. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai Visa E28G, persyaratannya, dan prosedur pengajuannya.
Baca juga: Jasa Untuk Apostille Spanyol Untuk Pendidikan, Pekerjaan, Bisnis
Apa itu Visa E28G?
Visa E28G adalah salah satu sub-kategori visa izin tinggal terbatas (VITAS) yang secara khusus di peruntukkan bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia dalam kapasitas sebagai investor. Namun, yang membedakan Visa E28G adalah fokusnya pada individu yang merupakan perwakilan dari perusahaan induk (holding company) asing yang menanamkan modalnya di Indonesia melalui pembentukan cabang atau anak perusahaan. Dengan kata lain, visa ini mengakui bahwa individu tersebut bukan sekadar karyawan biasa, melainkan seseorang yang memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan investasi induk perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Schengen Untuk Visa 50 Panduan Mengunjungi Wilayah Schengen
Tujuan utama dari Visa E28G adalah untuk memastikan bahwa perwakilan perusahaan induk dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia untuk mengawasi, mengelola, dan mengembangkan operasi bisnis yang di danai oleh perusahaan induk mereka. Ini mempermudah pengawasan langsung terhadap investasi dan memastikan keselarasan strategis antara perusahaan induk dan cabangnya di Indonesia.
Baca juga: Schengen Visa 6 Month Persyaratan dan Potensi Masalah
Mengapa Visa E28G Penting?
Pentingnya Visa E28G terletak pada beberapa aspek:
Baca juga: Biaya Pengurusan Visa Schengen Panduan Lengkap Pengeluaran
Fasilitasi Investasi Asing:
Dengan adanya visa ini, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi investor asing untuk menempatkan perwakilan kunci mereka, yang esensial untuk keberhasilan investasi jangka panjang.
Pengawasan dan Pengelolaan Efisien:
Perwakilan perusahaan induk dapat secara langsung mengawasi operasional, mengambil keputusan strategis, dan memastikan bahwa investasi berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan induk.
Perlindungan Hukum:
Visa ini memberikan status hukum yang jelas bagi pemegangnya, memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja tanpa hambatan hukum.
Kepercayaan Investor:
Ketersediaan visa khusus ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan mendukung.
Persyaratan Umum untuk Mengajukan Visa E28G
Untuk mengajukan Visa E28G, terdapat serangkaian persyaratan yang harus di penuhi, baik oleh pemohon maupun oleh perusahaan sponsor di Indonesia. Penting untuk di catat bahwa persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan keimigrasian Indonesia, sehingga di sarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi atau agen visa terkemuka.
Persyaratan Dokumen dari Pemohon (Warga Negara Asing):
Paspor:
Masa berlaku paspor minimal 18 bulan (untuk VITAS 6 bulan), 30 bulan (untuk VITAS 1 tahun), atau 42 bulan (untuk VITAS 2 tahun) sejak tanggal kedatangan.
Minimal dua halaman kosong.
Salinan halaman identitas paspor.
Foto:
Foto terbaru berukuran paspor (biasanya 4×6 cm atau 3×4 cm) dengan latar belakang putih.
Jumlah dan spesifikasi foto dapat bervariasi, periksa instruksi terbaru.
Bukti Keuangan:
Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk menanggung biaya hidup selama di Indonesia. Ini bisa berupa rekening koran atau surat keterangan bank dengan saldo yang mencukupi (jumlah minimal biasanya sekitar USD 1.500 – USD 2.000 atau setara).
Curriculum Vitae (CV) / Resume:
Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja pemohon.
Surat Keterangan Pengalaman Kerja:
Dari perusahaan induk atau perusahaan sebelumnya, yang relevan dengan posisi yang akan di emban di Indonesia.
Ijazah/Sertifikat Pendidikan:
Yang relevan dengan posisi atau bidang investasi.
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Catatan Kriminal:
Di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal pemohon atau negara tempat pemohon tinggal selama 6 bulan terakhir.
Asuransi Kesehatan:
Bukti asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup masa tinggal di Indonesia.
Persyaratan Dokumen dari Perusahaan Sponsor di Indonesia (Cabang/Anak Perusahaan):
Surat Permohonan Visa:
Di tujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia.
Di tandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
Surat Penjamin (Sponsorship Letter):
Menyatakan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab penuh atas pemohon selama di Indonesia.
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen:
Menyatakan bahwa semua dokumen yang di ajukan adalah sah dan benar.
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir:
Di sertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Bukti pendaftaran perusahaan di sistem Online Single Submission (OSS).
Izin Usaha:
Sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
Domisili Perusahaan:
Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi terkait.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Bukti pendaftaran perusahaan sebagai wajib pajak.
Laporan Keuangan Perusahaan:
Laporan keuangan terbaru (misalnya, laporan audit tahunan) yang menunjukkan kapasitas finansial perusahaan.
Struktur Organisasi Perusahaan:
Menunjukkan posisi yang akan di isi oleh pemohon.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) / Pengesahan RPTKA:
Dokumen ini sangat penting. RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing yang di sahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Untuk investor, terdapat kategori dan prosedur khusus untuk memperoleh RPTKA.
Penting: Perusahaan harus membuktikan bahwa posisi yang akan di isi oleh investor asing tidak dapat di isi oleh tenaga kerja Indonesia, atau bahwa posisi tersebut bersifat strategis dan membutuhkan keahlian khusus dari perwakilan perusahaan induk.
Surat Keterangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI):
Bukti bahwa perusahaan telah atau akan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai bentuk komitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Persyaratan Tambahan yang Relevan dengan Status Investor Perwakilan Perusahaan Induk:
Bukti Kepemilikan Perusahaan Induk:
Dokumen yang menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan induk asing dan hubungannya dengan cabang/anak perusahaan di Indonesia (misalnya, akta pendirian, laporan kepemilikan saham).
Bukti Penanaman Modal (Investasi):
Dokumen yang menunjukkan jumlah investasi yang telah di lakukan atau akan di lakukan oleh perusahaan induk di Indonesia (misalnya, izin prinsip investasi dari BKPM, laporan realisasi investasi, bukti transfer dana).
Surat Penugasan dari Perusahaan Induk:
Surat resmi dari perusahaan induk yang menunjuk pemohon sebagai perwakilan mereka di cabang Indonesia, menjelaskan peran, tanggung jawab, dan alasan penempatan.
Dokumen Pendukung Lainnya:
Dokumen apa pun yang dapat memperkuat klaim bahwa pemohon adalah seorang investor yang di tunjuk oleh perusahaan induk, seperti perjanjian kerjasama, rencana bisnis, atau proposal proyek.
Prosedur Pengajuan Visa E28G
Prosedur pengajuan Visa E28G melibatkan beberapa tahapan yang harus di lalui secara berurutan. Proses ini umumnya di mulai di Indonesia oleh perusahaan sponsor dan di akhiri dengan penerbitan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di luar negeri, atau dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAP) di Indonesia.
Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Rekomendasi Visa (TA.01) di Indonesia
Pengajuan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
- Perusahaan sponsor di Indonesia mengajukan permohonan RPTKA kepada Kemenaker melalui sistem daring. Dokumen-dokumen perusahaan dan deskripsi pekerjaan pemohon harus d isiapkan dengan cermat.
- Untuk investor, Kemenaker akan meninjau apakah posisi tersebut sesuai dengan kategori investor dan apakah ada kebutuhan untuk menempatkan perwakilan asing.
- Setelah di setujui, Kemenaker akan mengeluarkan Pengesahan RPTKA.
Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA):
Setelah RPTKA disetujui, perusahaan wajib membayar DKP-TKA yang di tentukan oleh pemerintah. Bukti pembayaran ini di perlukan untuk tahapan selanjutnya.
Pengajuan Rekomendasi Visa (TA.01) ke Direktorat Jenderal Imigrasi:
- Dengan Pengesahan RPTKA dan bukti pembayaran DKP-TKA, perusahaan sponsor kemudian mengajukan permohonan rekomendasi visa (di kenal sebagai TA.01 atau telex visa) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Proses ini juga di lakukan secara daring melalui portal Imigrasi. Perusahaan harus mengunggah semua dokumen yang di perlukan, baik dari pemohon maupun dari perusahaan sponsor.
Verifikasi dan Persetujuan TA.01:
- Ditjen Imigrasi akan memverifikasi semua dokumen yang di ajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan di setujui, Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan rekomendasi visa (TA.01) yang akan di kirimkan secara elektronik kepada pemohon dan KBRI/KJRI yang di tunjuk oleh pemohon.
- Surat persetujuan ini berisi kode visa yang akan di gunakan pemohon untuk mengajukan visa di luar negeri.
Pengajuan Visa di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Penerimaan Surat Persetujuan TA.01:
Pemohon akan menerima salinan elektronik dari surat persetujuan TA.01 dari perusahaan sponsor atau langsung dari Ditjen Imigrasi.
Pembuatan Janji Temu (Jika Di perlukan):
Beberapa KBRI/KJRI mungkin memerlukan pembuatan janji temu terlebih dahulu untuk pengajuan visa.
Pengajuan Dokumen Fisik:
Pemohon datang ke KBRI/KJRI yang di tunjuk dengan membawa semua dokumen asli dan salinannya yang telah di sebutkan di bagian persyaratan (paspor, foto, surat persetujuan TA.01, dll.).
Mengisi formulir aplikasi visa yang di sediakan.
Wawancara (Opsional):
Petugas konsuler mungkin akan melakukan wawancara singkat untuk memverifikasi informasi.
Pembayaran Biaya Visa:
Membayar biaya visa sesuai dengan tarif yang berlaku di KBRI/KJRI tersebut.
Proses dan Penerbitan Visa:
Setelah semua dokumen lengkap dan biaya di bayar, KBRI/KJRI akan memproses aplikasi visa. Jika di setujui, visa akan di tempelkan di paspor pemohon.
Kedatangan di Indonesia dan Konversi ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Kedatangan di Indonesia:
Setelah visa di tempelkan di paspor, pemohon dapat melakukan perjalanan ke Indonesia. Saat tiba di bandara/pelabuhan, petugas imigrasi akan memberikan cap masuk dan mengaktifkan izin tinggal terbatas (VITAS) di sistem mereka.
Pendaftaran di Kantor Imigrasi Lokal:
- Dalam waktu 7 hari kerja setelah kedatangan, pemohon wajib melapor ke kantor imigrasi setempat sesuai dengan domisili perusahaan sponsor.
- Di kantor imigrasi, pemohon akan melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara singkat.
Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali (MERP):
- Setelah proses di kantor imigrasi selesai dan di setujui, pemohon akan menerima Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) fisik dan Surat Izin Masuk Kembali (Multiple Exit Re-entry Permit/MERP) yang memungkinkan pemohon untuk keluar masuk Indonesia selama masa berlaku ITAS.
- ITAS adalah dokumen legal yang menggantikan VITAS dan menjadi bukti sah izin tinggal dan bekerja pemohon di Indonesia.
Penting untuk Di perhatikan:
Jangka Waktu Proses:
Proses pengajuan visa ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kecepatan respons dari instansi terkait (Kemenaker, Imigrasi), dan waktu pemrosesan di KBRI/KJRI. Di sarankan untuk memulai proses jauh sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan.
Peraturan Berubah:
Kebijakan dan prosedur keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari situs web resmi Ditjen Imigrasi, Kemenaker, atau kedutaan besar terkait.
Bantuan Profesional:
Mengingat kompleksitas proses dan persyaratan, banyak perusahaan dan individu memilih untuk menggunakan jasa agen visa atau konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam pengurusan visa dan izin kerja di Indonesia. Hal ini dapat membantu mempercepat proses dan meminimalkan kesalahan.
Kepatuhan Hukum:
Setelah ITAS di terbitkan, pemegang visa wajib mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Perpanjangan Visa:
ITAS memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun). Jika pemohon perlu tinggal lebih lama, proses perpanjangan harus di ajukan sebelum ITAS yang berlaku habis masa berlakunya.
Visa E28G merupakan instrumen penting yang mendukung iklim investasi di Indonesia dengan memfasilitasi penempatan perwakilan kunci dari perusahaan induk asing. Meskipun proses pengajuannya memerlukan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap berbagai tahapan, kemudahan yang di tawarkan oleh visa ini dalam pengelolaan investasi jangka panjang sangatlah berharga. Dengan memahami secara detail persyaratan dan prosedur yang ada, investor asing dapat lebih mudah menavigasi proses keimigrasian Indonesia dan fokus pada pengembangan bisnis mereka di pasar yang menjanjikan ini.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












