Veterinary Health Certificate Kementan – Veterinary Health Certificate (VHC) atau Sertifikat Kesehatan Hewan adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh otoritas veteriner suatu negara, dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia, untuk menjamin kesehatan hewan dan produk hewan yang akan di kirim atau di perdagangkan antarwilayah atau antarnegara. VHC ini sangat penting untuk memastikan bahwa hewan dan produk hewan yang di perdagangkan aman dari penyakit dan memenuhi standar kesehatan yang di tetapkan.
Baca juga: Ekspor Teripang Nanas Kering Peluang Pasar dan Persyaratan
Tujuan dan Manfaat VHC
- Menjamin Kesehatan Hewan: VHC bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular antarwilayah atau antarnegara.
- Keamanan Pangan: VHC juga menjamin bahwa produk hewan yang di konsumsi aman dan sehat.
- Selanjutnya, Persyaratan Perdagangan: Banyak negara dan wilayah yang mensyaratkan VHC untuk impor hewan dan produk hewan.
- Kemudian, Kepatuhan Hukum: VHC merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan.
Baca juga : Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur
Prosedur dan Persyaratan Umum VHC
Meskipun detail spesifik dapat bervariasi tergantung pada jenis hewan dan produk hewan, serta tujuan pengiriman, berikut adalah prosedur dan persyaratan umum untuk memperoleh VHC dari Kementan:
Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global
Pemeriksaan Kesehatan Hewan:
- Hewan yang akan di kirim harus di periksa oleh dokter hewan berwenang.
- Selanjutnya, Pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium jika di perlukan.
- Kemudian, Hewan harus di nyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular.
Baca juga: Izin API Produk Saffron Dan Kacang-Kacangan Dari Iran
Dokumen Pendukung:
- Identitas pemilik hewan.
- Selanjutnya, Informasi lengkap mengenai hewan (jenis, umur, tanda pengenal).
- Kemudian, Catatan vaksinasi dan riwayat kesehatan hewan.
- Selanjutnya, Surat keterangan asal hewan.
Baca juga: Ekspor Sirip Hiu ke Hong Kong Antara Larangan dan Realitas
Pengajuan Permohonan:
- Permohonan VHC di ajukan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat atau Balai Karantina Pertanian.
- Pengajuan dapat di lakukan secara manual atau melalui sistem daring yang di sediakan.
Baca juga: Ekspor Gelembung Ikan Manyung Peluang Devisa Menggiurkan
Penerbitan VHC:
- Setelah semua persyaratan terpenuhi dan hewan di nyatakan sehat, VHC akan di terbitkan.
- VHC memiliki masa berlaku tertentu, tergantung pada tujuan pengiriman dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ekspor Kepiting Indonesia Menggiatkan Potensi Devisa Negara
Penting untuk Di perhatikan
- Peraturan dan persyaratan VHC dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru dari Kementan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
- Penting untuk bekerjasama dengan dokter hewan berwenang untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.
untuk proses pendaftaran izin bisa di lihat di SIPINTER(Sisitem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu).
Baca juga: Legalisir Commercial Invoice Uae Untuk Ekspor ke Uni Arab Emirat
VHC dari Kementan merupakan dokumen penting untuk menjamin kesehatan hewan dan produk hewan yang di perdagangkan. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan, kita dapat memastikan bahwa perdagangan hewan dan produk hewan berlangsung dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












