Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan

Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan

Jasa Apostille untuk dokumen Pakistan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah layanan penting bagi warga negara Pakistan atau mereka yang memerlukan dokumen resmi dari Pakistan untuk di akui secara internasional. Apostille adalah sertifikat yang memvalidasi keabsahan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Artikel ini akan membahas proses dan pentingnya menggunakan jasa Apostille melalui Kemenkumham untuk dokumen Pakistan.

 

1. Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di terbitkan untuk memastikan bahwa dokumen yang bersangkutan di akui secara hukum di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag. Sertifikat ini memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut, sehingga dokumen dapat di gunakan di luar negeri tanpa memerlukan legalisasi tambahan.

 

Peran Kemenkumham dalam Apostille

2. Peran Kemenkumham dalam Apostille

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia berperan dalam proses Apostille untuk dokumen-dokumen yang di terbitkan di negara asing, termasuk Pakistan. Kemenkumham bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat Apostille yang menjamin keabsahan dokumen tersebut di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen oleh pejabat yang berwenang sebelum di terbitkannya sertifikat Apostille.

 

Jenis Dokumen yang Dapat di-Apostille Kemenkumham Pakistan

3. Jenis Dokumen yang Dapat di-Apostille

Berbagai jenis dokumen dari Pakistan dapat di proses melalui layanan Apostille di Kemenkumham, termasuk:

  • Akta Kelahiran

 

  • Akta Perkawinan

 

  • Ijazah dan Transkrip Nilai

 

  • Surat Kuasa

 

  • Akta Cerai

 

  • Akta Kematian

 

  • Dokumen Notaris

 

4. Prosedur Pengajuan Apostille di Kemenkumham

Untuk mengajukan Apostille di Kemenkumham, Anda perlu mengikuti prosedur berikut:

  • Siapkan dokumen asli dari Pakistan yang akan di-Apostille serta salinannya.

 

  • Datangi Kemenkumham untuk mengajukan permohonan Apostille atau kunjungi website mereka untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur online.

 

  • Isi formulir aplikasi yang di perlukan dan lampirkan dokumen yang akan di proses.

 

  • Bayar biaya administrasi yang di tetapkan untuk layanan Apostille.

 

  • Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat Apostille, yang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

 

5. Manfaat Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham

Menggunakan jasa Apostille melalui Kemenkumham menawarkan beberapa keuntungan:

  • Keaslian Terjamin: Kemenkumham memastikan bahwa dokumen Anda di-Apostille dengan sertifikat resmi yang menjamin keabsahannya di luar negeri.

 

  • Proses yang Terstandardisasi: Proses Apostille di lakukan sesuai dengan standar internasional, memudahkan penerimaan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

 

  • Layanan Terpercaya: Kemenkumham adalah lembaga pemerintah yang memiliki kredibilitas dan wewenang dalam proses legalisasi dokumen.

 

Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan Jangkar Groups

Jasa Apostille Kemenkumham untuk dokumen Pakistan adalah solusi yang efisien bagi mereka yang memerlukan pengesahan dokumen agar di akui secara internasional. Dengan mengikuti prosedur yang di tetapkan, Anda dapat memastikan dokumen Anda sah dan dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses Apostille, Anda dapat menghubungi Kemenkumham atau kunjungi situs web mereka.

 

Jika Anda memerlukan jasa apostille untuk dokumen dari Pakistan, penting untuk memilih penyedia layanan yang terpercaya untuk memastikan bahwa dokumen Anda di urus dengan baik dan memenuhi persyaratan internasional.

 

Kami Mengerti Masalah Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan?
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille Kemenkumham Pakistan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Nisa Maharani