Inilah daftar nama tumbuhan satwa liar cites yang di lindungi oleh negara yang mulai berlaku dari tanggal 2 januari 2017 :
Daftar nama tumbuhan satwa liar cites
- Cites appendices I adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang terancam kepunahannya dari segala macam perdagangan internasional dengan maksud komersial
- Cites appendices II adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang tidak terancam kepunahannya akan tetapi mungkin akan terancam kepunahannya akibat perdagangan internasional apabila tidak dilakukan pengaturan tata kelola perdagangannya.
- Cites appendices III adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi oleh suatu negara dalam batas kawasan habitatnya dan dapat dijadikan pilihan bagi negara-negara anggota cites untuk mempertimbangkannya atau memasukannya kedalam appendices II atau appendices I.
Otoritas Keilmuan tumbuhan satwa liar
Otoritas yang ditunjuk oleh pemerintah indonesia untuk mengelola otoritas dan memberi izin terhadap perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di indonesia adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan menunjuk otoritas keilmua cites yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai dengan peraturan pemerintah no 7 dan no. 8 tahun 1999.
Apabila anda ingin mengirimkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) antar negara maka anda harus memperoleh izin pengedar atau perdagangan luar negeri dan apabila anda ingin mengirimkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di dalam negeri maka anda harus memperoleh izin pengedar atau perdagangan dalam negeri
Baca juga : Syarat perizinan cites di indonesia
Izin Penangkaran tumbuhan satwa liar
Apabila anda ingin memelihara tumbuhan dan Satwa liar (TSL) yang dilindungi maka anda harus mengurus izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar karena kalau anda tidak mengurus izin penangkaran maka tumbuhan dan hewan liar (TSL) tersebut akan di sita oleh negara.
Baca juga: jual beli kayu gaharu untuk export