Apa itu Izin Pengadilan untuk Ganti Nama?
Izin Pengadilan untuk Ganti Nama adalah suatu izin yang di peroleh dari pengadilan untuk mengubah nama seseorang. Izin ini di perlukan apabila seseorang ingin mengganti namanya karena alasan tertentu. Namun, tidak semua orang bisa mengubah namanya dengan mudah. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di lalui agar izin pengadilan untuk ganti dapat di peroleh.
Alasan Mengganti Nama
Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya, antara lain karena alasan agama, alasan keluarga, atau alasan pribadi. Beberapa alasan agama misalnya, seorang muslim yang ingin mengganti namanya karena nama yang di berikan oleh orang tuanya tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. Alasan keluarga misalnya, seorang anak yang ingin mengganti namanya karena ingin menggunakan nama keluarga kandungnya. Sedangkan alasan pribadi misalnya, seseorang yang ingin mengubah namanya karena merasa nama lamanya tidak cocok atau terkesan aneh.
Syarat untuk Mengajukan Permohonan Izin Pengadilan untuk Nama
Untuk mengajukan permohonan izin pengadilan untuk ganti nama, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kedua, pemohon harus dapat membuktikan bahwa perubahan nama tidak merugikan orang lain. Ketiga, pemohon harus dapat menunjukkan alasan yang jelas dan logis mengapa ingin mengganti namanya. Keempat, pemohon harus dapat menunjukkan dokumen identitas yang masih berlaku.
Prosedur untuk Mengajukan Izin Pengadilan untuk Ganti Nama
Prosedur untuk mengajukan pengadilan untuk ganti nama tergantung pada jenis pengadilan yang akan di pilih. Ada dua jenis pengadilan yang dapat di pilih, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pemohon dapat memilih salah satu dari kedua jenis pengadilan tersebut.Untuk mengajukan permohonan pengadilan untuk ganti nama di Pengadilan Negeri, pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempatnya tinggal. Setelah itu, pemohon akan di minta untuk membayar biaya administrasi dan melakukan pemeriksaan sidang. Apabila permohonan di setujui, maka surat izin pengadilan untuk ganti akan di terbitkan.Sedangkan untuk mengajukan permohonan pengadilan untuk ganti nama di Pengadilan Agama, pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempatnya tinggal. Setelah itu, pemohon akan di minta untuk melakukan pemeriksaan sidang. Apabila permohonan di setujui, maka surat pengadilan untuk ganti nama akan di terbitkan.
Biaya untuk Mengajukan Pengadilan untuk Ganti Nama
Maka, biaya untuk mengajukan izin untuk ganti nama bervariasi tergantung pada jenis pengadilan yang di pilih. Biasanya, biaya untuk mengajukan izin pengadilan untuk nama di Pengadilan Negeri berkisar antara Rp 1.000.000,- hingga Rp 2.000.000,-. Sedangkan biaya untuk mengajukan izin untuk ganti nama di Pengadilan Agama lebih murah, berkisar antara Rp 500.000,- hingga Rp 1.500.000,-.
Waktu untuk Mengajukan Izin Pengadilan untuk Nama
Waktu untuk mengajukan izin pengadilan untuk nama dapat di lakukan setiap saat. Namun, pemohon harus memperhatikan jadwal sidang yang tersedia di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Proses Setelah Mendapatkan Izin Pengadilan untuk Ganti
Setelah mendapatkan izin pengadilan untuk ganti , pemohon harus mengurus dokumen-dokumen baru dengan yang baru. Pemohon harus mengurus dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah, dan dokumen penting lainnya. Pemohon juga harus memberitahu perusahaan atau institusi lainnya tentang perubahan namanya.
Izin Pengadilan untuk Ganti Nama Jangkargroups
Demikianlah penjelasan mengenai Izin untuk Proses Administrasi Pengurusan Ganti Nama. Proses untuk mengajukan izin pengadilan untuk ganti nama tidaklah mudah, namun jika alasan yang di paparkan jelas dan logis, maka kemungkinan besar permohonan akan di setujui. Dalam mengganti nama, pemohon harus memperhatikan segala konsekuensi yang akan timbul, dan harus mengurus dokumen-dokumen baru dengan nama baru.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups