Mendapatkan paspor merupakan kebutuhan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak keluar dari negaranya untuk bekerja atau berwisata ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku terbatas sehingga perlu di perpanjang jika ingin menggunakannya kembali. Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), biaya perpanjang paspor merupakan hal yang harus di perhatikan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai biaya ini.
Prosedur Perpanjang Paspor TKI
Sebelum membahas mengenai biaya perpanjang paspor TKI, ada beberapa tahapan yang harus di lakukan dalam proses perpanjangan paspor. Pertama, pastikan paspor yang sedang di gunakan sudah mendekati masa berakhir. Kedua, persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan KTP. Ketiga, datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian untuk melakukan pengajuan perpanjangan paspor.
Setelah nomor antrian di dapatkan, TKI harus menunggu giliran untuk memasuki ruang pelayanan Imigrasi. Di ruang tersebut, TKI akan di minta untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan paspor dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Setelah itu, TKI akan di berikan tanda terima dan di minta untuk membayar biaya perpanjangan paspor.
Biaya Perpanjang Paspor TKI
Biaya Jasa Perpanjang Paspor – Biaya perpanjang paspor TKI di bedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Berikut ini adalah daftar biaya perpanjang paspor TKI berdasarkan kategori:
- Paspor dengan masa berlaku 1 tahun: Rp. 200.000,-
- Paspor dengan masa berlaku 2 tahun: Rp. 350.000,-
- Paspor dengan masa berlaku 3 tahun: Rp. 500.000,-
- Paspor dengan masa berlaku 4 tahun: Rp. 650.000,-
- Paspor dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 800.000,-
Biaya ini juga dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi kantor Imigrasi yang di gunakan. Biasanya, kantor Imigrasi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya memiliki biaya yang lebih tinggi di bandingkan kantor Imigrasi di kota-kota kecil.
Cara Pembayaran Biaya Perpanjang Paspor TKI
Setelah melakukan pengajuan perpanjangan paspor dan mendapatkan tanda terima, TKI dapat membayar biaya perpanjangan paspor di kantor Imigrasi. Pembayaran dapat di lakukan dengan menggunakan kartu debit atau tunai. Jika menggunakan kartu debit, pastikan saldo yang tersedia mencukupi untuk membayar biaya perpanjangan paspor.
Setelah pembayaran berhasil di lakukan, TKI akan di berikan tanda terima pembayaran. Tanda terima tersebut harus di simpan dengan baik karena akan digunakan saat mengambil paspor yang telah di perpanjang.
Sanksi bagi TKI yang Tidak Memperpanjang Paspor
Bagi TKI yang tidak memperpanjang paspor sebelum masa berakhir, akan di kenakan sanksi berupa denda dan pencabutan visa kerja. Denda yang di kenakan berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta. Selain itu, TKI juga akan di usir dari negara tempat ia bekerja dan kehilangan hak untuk bekerja di negara tersebut kembali. Oleh karena itu, sangat penting bagi TKI untuk memperpanjang paspor sebelum masa berakhir.
Biaya Perpanjang Paspor TKI Jangkar Groups
Maka Biaya perpanjang paspor TKI merupakan hal yang harus di perhatikan untuk memperpanjang masa berlaku paspor. Perlu di ingat bahwa ada beberapa kategori biaya perpanjang paspor yang berbeda-beda tergantung pada masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjang paspor dengan benar dan menyimpan tanda terima pembayaran dengan baik. Selain itu, sangat penting untuk memperpanjang paspor sebelum masa berakhir untuk menghindari sanksi yang di berikan kepada TKI yang tidak memperpanjang paspor. Baca Juga: Apakah Perpanjang Paspor Bisa Diwakilkan?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups