Syarat untuk Mengurus Paspor 2024

Adi

Updated on:

Syarat untuk Mengurus Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Umum Syarat untuk Mengurus Pasport 2024

Syarat untuk Mengurus Paspor 2024 Untuk mengurus paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  • Pertama, Warga negara Indonesia
  • Maka, Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan KK
  • Namun, Tidak sedang dalam proses peradilan atau terlibat dalam kasus hukum
  • Tidak memiliki utang pajak atau utang lainnya kepada pemerintah
  • Tidak menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil tua

Persyaratan Umum Syarat untuk Mengurus Pasport 2024

Dokumen yang Dibutuhkan Syarat untuk Mengurus Paspor 2024

Maka, Untuk mengurus paspor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  1. Pertama, Fotokopi KTP dan KK
  2. Kemudian, Akta kelahiran atau akta nikah (jika sudah menikah)
  3. Maka, Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja
  4. Surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat
  5. Surat permohonan pengurusan paspor
  Ke Bangkok Perlu Paspor 2023

Prosedur Syarat untuk Mengurus Paspor 2024

Namun, Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut untuk mengurus paspor:

  1. Pertama, Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
  2. Maka, Isi formulir online untuk pengajuan paspor
  3. namun, Cetak formulir dan bukti pembayaran
  4. Maka, Datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk verifikasi dan pengambilan foto
  5. Tunggu pemberitahuan dari Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor Anda

Biaya Syarat untuk Mengurus Paspor 2024

Namun, Biaya pengurusan paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan, antara lain:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor diplomatik: Rp1.065.000
  • Paspor dinas: Rp710.000

Waktu Pengurusan Pasport Syarat untuk Mengurus Pasport 2024

Maka, Waktu pengurusan paspor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Kantor Imigrasi setempat. Namun, secara umum, waktu pengurusan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: 10 hari kerja
  • Paspor diplomatik: 5 hari kerja
  • Paspor dinas: 5 hari kerja

Kesimpulan

Mengurus paspor tidak sulit jika Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan lupa untuk memperhatikan biaya dan waktu pengurusan paspor agar Anda bisa merencanakan perjalanan Anda dengan lebih baik. Syarat Pembuatan Pasport Yogyakarta 2024

  Cara Paspor Biasa Menjadi Elektronik

Prosedur Syarat untuk Mengurus Paspor 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor