Pendahuluan
Pelayanan administrasi kependudukan (dukcapil) menjadi salah satu layanan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, seringkali kita merasa kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan karena harus datang ke kantor dukcapil. Namun, sekarang ini sudah ada pelayanan online dukcapil yang memudahkan kita untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke kantor dukcapil. Artikel ini akan membahas tentang pelayanan online dukcapil dan bagaimana cara menggunakannya. SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?
Apa itu Pelayanan Online Dukcapil?
Selain itu, Pelayanan on line dukcapil adalah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Dengan pelayanan on line ini, kita bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor dukcapil. Pelayanan on line dukcapil ini di sediakan melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri.
Kenapa Harus Menggunakan Pelayanan Online Dukcapil?
Menggunakan pelayanan on line dukcapil memiliki banyak keuntungan. Pertama, kita tidak perlu datang ke kantor dukcapil sehingga menghemat waktu dan tenaga. Kedua, proses pengurusan dokumen kependudukan lebih cepat karena tidak perlu antri dan menunggu lama. Ketiga, pelayanan on line dukcapil juga lebih mudah dan simpel karena kita hanya perlu mengisi formulir on line dan mengunggah dokumen yang di butuhkan.
Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Melalui Pelayanan Online Dukcapil?
Melalui pelayanan on line dukcapil, kita bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya. Namun, jenis dokumen yang bisa di urus melalui pelayanan on line dukcapil tergantung dari daerah masing-masing yang sudah menyediakan layanan ini.
Bagaimana Cara Menggunakan Pelayanan Online Dukcapil?
Untuk menggunakan pelayanan on line dukcapil, kita perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri.
2. Pilih menu “Pelayanan Publik On line” dan klik “Layanan Kependudukan”.
3. Pilih jenis dokumen kependudukan yang ingin di urus.
4. Selanjutnya, Isi formulir on line yang di sediakan dengan lengkap dan benar.
5. Unggah dokumen yang di butuhkan seperti scan KTP dan foto selfie.
6. Kemudian, Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, tunggu konfirmasi dari petugas dukcapil.
7. Setelah mendapatkan konfirmasi, dokumen kependudukan akan di kirimkan ke alamat yang sudah di isi pada formulir on line.
Apakah Ada Biaya untuk Menggunakan Pelayanan Online Dukcapil?
Jadi, untuk menggunakan pelayanan on line dukcapil, kita perlu membayar biaya administrasi yang sama dengan jika kita mengurus dokumen kependudukan secara konvensional di kantor dukcapil. Namun, biaya administrasi tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing yang sudah menyediakan layanan ini.
Bagaimana Jika Ada Kesalahan pada Dokumen yang Sudah Dikirimkan?
Jadi, Jika ada kesalahan pada dokumen yang sudah di kirimkan melalui pelayanan on line dukcapil, kita bisa mengajukan perbaikan dengan menghubungi petugas dukcapil melalui email atau telepon yang sudah di berikan pada konfirmasi pengajuan dokumen kependudukan.
Pelayanan Online Dukcapil
Pelayanan on line dukcapil adalah solusi praktis dan efektif untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke kantor dukcapil. Maka dengan menggunakan pelayanan ini, kita bisa menghemat waktu dan tenaga serta mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Jadi, mari kita manfaatkan pelayanan on line dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups