SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

Klik ! Untuk Konsul by WA

SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau pengurusan keperluan legal lainnya.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau 2 tahun tergantung kebijakan dari pihak kepolisian. Setelah masa berlaku habis, SKCK dianggap tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang apabila masih diperlukan.

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga  Contoh Legalisir SKCK: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Klik ! Untuk Konsul by WA
  • Melampirkan SKCK lama yang telah habis masa berlakunya
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki catatan kepolisian yang bersih
  • Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengambil nomor antrian di pendaftaran
  2. Melakukan pemeriksaan sidik jari
  3. Melengkapi formulir perpanjangan SKCK
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi
  5. Menunggu proses verifikasi dan cetak SKCK yang baru

Jangan Tunda Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK sangat penting apabila Anda masih membutuhkannya untuk keperluan administrasi atau legal lainnya. Jangan tunda perpanjangan SKCK karena bisa berdampak pada proses pengurusan dokumen lainnya. Jika masa berlaku SKCK habis, maka Anda harus membuat SKCK yang baru melalui proses yang sama.

Baca Juga  Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai KTP?

Klik ! Untuk Konsul by WA

Klik ! Untuk Konsul by WA