Mengganti Nama Akte Kelahiran

Adi

Updated on:

Biro jasa ganti nama akte lahir
Direktur Utama Jangkar Goups

BAGAIMANA MENGGANTI NAMA DI AKTE KELAHIRAN

Mungkin Anda sedang mengalami masalah pada akte kelahiran karena mengganti nama akte kelahiran. Misalnya nama yang tertera pada akte kelahiran berbeda dengan yang ada di dokumen lainnya. Apakah bisa ganti nama yang ada di akte lahir? Jawabannya bisa. Bahkan bisa menggunakan biro jasa ganti nama akte lahir, seperti kami di PT Jangkar Global Groups.

 

jasa ganti nama akte lahir

 

Beberapa dokumen penting wajib dipersiapkan ketika ingin membuat permohonan untuk mengganti nama yang ada di akte kelahiran baik anak-anak maupun orang dewasa, sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006. Tepatnya pasal 52 ayat 1, 2, maupun ayat 3.

 

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa penggantian nama yang ada pada dokumen akta lahir baru bisa dilakukan setelah melewati prosedur yakni prosedur pemberian catatan pinggir diberikan setelah pihak pemohon sudah mendapatkan penetapan pengadilan. Namun, tidak berhenti sampai disitu, setelah ada penetapan dari pihak pengadilan untuk pemohon yang mengajukan penggantian nama, selanjutnya pemohon melaporkannya ke instansi pelaksana.

 

Instansi pelaksana yang dimaksud adalah Dinas kependudukan dan catatan sipil dimana pemohon berada yang menerbitkan akta kelahiran. Hasil penetapan tersebut harus diserahkan ke instansi terkait selama 30 hari setelah penetapan pihak pengadilan menerima permohonan penggantian nama yang diajukan pemohon.

 

Nah, supaya permohonan penggantian nama akte lahir diproses dengan cepat, otomatis semua persyaratan yang seharusnya dilengkapi dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Setidaknya ada empat syarat umum yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan permohonan ganti nama. Jika menggunakan biro jasa ganti nama akte lahir, tentu tidak perlu repot menghabiskan waktu dan tenaga Anda mengunjungi berbagai instansi, karena tim biro jasa yang akan menjalankannya. Anda tinggal menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

  Dampak Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Kendaraan

 

 

Bagaimana Menerbitkan Akta Kelahiran

PENGAJUAN PERMOHONAN MENGGANTI NAMA DI AKTE KELAHIRAN

Berikut empat jenis dokumen yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan permohonan ganti nama akte lahir ke Dispendukcapil.

 

1. Menyiapkan kutipan akta lahir

Persiapkan kutipan akta lahir yang akan di perbaiki. Siapkan kutipannya baik dalam bentuk dokumen asli dan siapkan juga copyannya.

 

2. Lampirkan copyan salinan yang sudah di keluarkan pengadilan negeri

Untuk syarat kedua wajib adalah salinan yang sudah di dapatkan dari pihak pengadilan. Fotocopy terlebih dahulu lalu legalisasi ke pihak pengadilan terkait yang mengeluarkan salinan tersebut.

 

3. Siapkan fotocopy Kartu tanda penduduk atau kartu salinan keluarga

Siapkan kartu tanda penduduk atau KTP pemohon yang akan di ubah namanya khusus yang sudah memiliki KTP atau bisa pakai kartu salinan keluarga atau KSK bagi kamu yang belum punya KTP.

 

4. Siapkan copyan akta pernikahan

Apabila pemohon sudah menikah, jangan lupa melampirkan foto copy akta pernikahan. Jika semua sudah di nyatakan lengkap, tidak apa bertanya kembali ke pihak biro jasa, jika saja ada kekurangan dokumen, maka lengkapi dan periksa dengan seksama sebelum mengirimkannya ke biro jasa terkait. Apalagi, jika Anda menggunakan biro jasa online. Semua harus teliti. Jangan sampai berkasnya belum lengkap.

 

 

memperbaiki kesalahan pada akte kelahiran ke pengadilan

PERSYARATAN PERMOHONAN MENGGANTI NAMA DI AKTE KELAHIRAN

Sementara itu, sejumlah berkas juga harus di persiapkan sebelum ke pengadilan mengajukan permohonan perubahan nama. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat untuk membuat permohonan ganti nama atau syarat untuk memperbaiki kesalahan pada akte kelahiran ke pengadilan.

  Cara merubah nama di akta Kelahiran Online

– Menyiapkan surat permohonan di atas materai 10 ribu
– Fotocopy KTP pemohon (suami maupun istri)
– Fotocopy KK
– FC Akte lahir
– Fotocopy akte nikah atau akte perkawinan
– FC surat kenal lahir yang biasa di ambil di bidan atau lurah dan sejenisnya
– FC surat keterangan yang diambil di kantor lurah atau desa. Mengenai permohonan ganti nama atau penggantian akte lahir. Jika termasuk orang dewasa, maka harus di tambah dengan surat keterangan catatan sipil atau SKCK.
– FC berbagai dokumen lainnya, misal ijazah dan paspor dan berkas lainnya
– Khusus SKCK, minta permohonan untuk ganti nama

 

Bagaimana cara Mengganti Nama Akte Kelahiran

Penjelasan di atas sudah memberikan gambaran tentang bagaimana cara ganti nama di akte. Namun, pengetahuan Anda tidak bisa berhenti sampai di situ saja. Berbagai hal mendetail harus di persiapkan ketika ingin ganti nama anak ataupun keluarga yang sudah masuk kategori dewasa, supaya berkas yang Anda ajukan di terima.

 

Pastikan untuk memperhatikan hal-hal di bawah ini:

– Semua dokumen syarat yang sudah di jelaskan pada permohonan ubah nama baik yang masuk di pengadilan maupun yang akan di masukkan ke catatan sipil harus bermaterai 10 ribu, di lengkapi stempel cap dari kantor pos, kecuali dalam bentuk gugatan atau permohonan.

 

– Dokumen tersebut harus di bawa ketika persidangan permohonan perubahan nama sedang di sidangkan.

– Pemohon harus menyiapkan email, termasuk nomor HP, nomor rekening dan KTP.

– Menyiapkan file surat permohonan gugatan baik dalam bentuk word dan PDF lalu simpan di CD-R  lalu daftarkan di aplikasi e-Court.

– Siapkan 1 materai 10000 yang akan di berikan ke lembar salinan putusan pengadilan

  Ganti Nama Akte Pengadilan

– Termasuk siapkan KTP Saksi-saksi yang ikut pada proses pendaftaran

– Bayar panjar ke bank BRI lalu segera bawa bukti bayarnya ke bagian layanan perdata pengadilan setempat.

– Anda akan di minta mengisi surat pernyataan tentang pengembalian sisa panjar dan melengkapi FC KTP atau surat kuasa.

 

BAGAIMANA CARA GANTI NAMA DI AKTE

Peraturan Prosedur Mengganti Nama Akte Kelahiran Di Indonesia

 

Demikian prosedur yang harus Anda lewati ketika ingin mengubah nama di akte kelahiran. Tetapi, apakah harus melewati proses pengadilan? Berdasarkan penelusuran penulis bahwa ternyata bisa merubah nama tanpa perlu melewati tahap pengadilan. Di dasarkan pada Peraturan Menteri dalam negeri bernonor 108 tahun 2019, mengenai peraturan pelaksanaan pepres no 96 tahun 2018 yakni pasal 88 dan pasal 89 mengenai syarat maupun tata cara mendaftar penduduk serta pencatatan sipil.

 

Secara eksplisit dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa yang akan melalui tahapan pengadilan jika pembatalan atau perubahan nama, tetapi bisa tanpa penetapan pengadilan dengan cara mengikuti azas contrarius actus.

 

Apa itu azas contrarius actus yakni hukum administrasi yang mengatakan bahwa pejabat yang punya wewenang untuk mengubah adalah pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara. Termasuk yang mengganti dan yang mencabutnya atau yang membatalkan dokumen yang di maksud.

 

Apa itu azas contrarius actus

Lalu, kapan perubahan nama yang membutuhkan keputusan pengadilan? Apabila pembatalan atau perubahan akte lahir di lakukan sudah lama. Yakni sudah bertahun-tahun atau karena alasan lainnya yakni adanya perubahan orangtua yang ada kaitannya dengan hak waris. Untuk mengikuti tahapan contrarius actus, terbilang sangatlah mudah. Cukup lengkapi semua persyaratan yang di minta, lalu capil akan memanggil para saksi untuk selanjutnya di buatkan berita acara. Langkah selanjutnya data Anda akan di proses untuk di ubah. Selain langkahnya mudah juga gratis tanpa biaya.

 

BIRO JASA AKTE KELAHIRAN JAKARTA TIMUR

Jika Anda tidak punya waktu dalam mengurusnya, pilih biro jasa akte kelahiran Jakarta Timur dan layanan DKI Jakarta secara umum, bisa gunakan jasa kami di PT Jangkar Global groups. Selain praktis, tentu hemat waktu dan tenaga, karena Anda tidak perlu mengunjungi berbagai instansi sebagai syarat untuk melakukan perubahan nama. Cukup di rumah saja, kami siap kirimkan berkas Anda di jamin akte kelahiran yang sudah di perbaharui yang Anda terima adalah asli.

 

BIRO JASA AKTE KELAHIRAN JAKARTA TIMUR

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor