Bagi warga negara indonesia yang ingin melakukan perkawinan campuran di negara malaysia, anda harus melengkapi persyaratan menikah dengan beda negara. Sebelum anda berangkat ke malaysia, alangkah lebih baiknya jika anda mengurus terlebih dahulu semua persyaratan pernikahan campuran yang di minta oleh KBRI Malaysia.
Baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Kedutaan Malaysia
PERSYARATAN MENIKAH WNI DI MALAYSIA YAITU :
Persyaratan yang harus di lengkapi oleh WNI :
1. Pertama urus surat N1, N2, N4 dari kepala desa/kelurahan
2. Selanjutnya urus surat Rekomendasi Nikah dari KUA/Disduk Capil dan masa berlakunya adalah 3 bulan dari tanggal di keluarkannya surat rekomendasi tersebut.
3. Domisili di rekomendasi nikah harus sesuai dengan domisili di KTP, Jika berbeda maka harus merubah data KTP ke alamat yang terbaru.
4. Surat keterangan pindah agama/kad yang telah di sahkan oleh Lembaga Agama Terkait
5. Memiliki pasport dan izin tinggal (visa pelajar atau visa kerja profesional atau visa sosial 30 hari atau 90 hari)
6. Selanjutnya jika dokumen lengkap, anda bisa mendatangi KBRI Kualalumpur dengan membuat apoitment melalui Email : [email protected] atau bisa melalui nomer telp : 03-21164016/4017 Ext : 4042/4084/4180
Baca juga : Cara Daftar My Travel Pass Malaysia
Baca juga : Jasa Legalisir Pasport Kedutaan Malaysia
Selanjutnya Persyaratan Menikah WNI di Malaysia yang belum menikah :
1. Pertama KTP Elektronik/E-KTP
2. Surat N1, N2, N4 dari kantor kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili KTP pemohon
3. Surat Rekomendasi Nikah. Jika Muslim dari KUA dan Non Muslim dari Disduk Capil Domisili KTP Pemohon
4.Selain itu ,Khusus buat Muslimah : wajib melampirkan Surat Wali Nikah (Taukil Wali) yang di stempel dan di tanda tangani oleh kepala KUA kecamatan domisili KTP Pemohon.
Baca juga : Surat Rayuan Imigrasi Malaysia
Persyaratan Menikah WNI di Malaysia yang berstatus JANDA/DUDA
Cerai :
1.Pertama KTP Elektronik/E-KTP
2. Surat N1, N2, N4 dari kantor kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili KTP pemohon
3. Surat Rekomendasi Nikah. Jika Muslim dari KUA dan Non Muslim dari Disduk Capil Domisili KTP Pemohon
4. Kutipan Akta Perceraian/Sijil Perceraian
5. Terakhir Khusus buat Muslimah : wajib melampirkan Surat Wali Nikah (Taukil Wali) yang di stempel dan di tanda tangani oleh kepala KUA kecamatan domisili KTP Pemohon.
Baca juga : Surat Rekomendasi Nikah Kedutaan Malaysia
Persyaratan WNI yang berstatus JANDA/DUDA Mati :
1. Pertama KTP Elektronik/E-KTP
2. Surat N1, N2, N4 dari kantor kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili KTP pemohon
3. Surat Rekomendasi Nikah. Jika Muslim dari KUA dan Non Muslim dari Disduk Capil Domisili KTP Pemohon
4. Kutipan Akta Kematian/Sijil Mati dari Institusi terkait
5. Kutipan Akta Perkawinan /nikah yang terdahulu yang sah dan asli
6.Terakhir Khusus buat Muslimah : wajib melampirkan Surat Wali Nikah (Taukil Wali) yang di stempel dan di tanda tangani oleh kepala KUA kecamatan domisili KTP Pemohon.
Baca juga : Legalisir Akta Nikah Kedutaan Malaysia
Kemudian Persyaratan WNI Poligami
1. KTP Elektronik/E-KTP
2. Surat N1, N2, N4 dari kantor kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili KTP pemohon
3. Surat Rekomendasi Nikah. Jika Muslim dari KUA dan Non Muslim dari Disduk Capil Domisili KTP Pemohon
4. Putusan Poligami dari Pengadilan Agama (PA) yang di sahkan oleh PA atau Mahkamah Agung
Baca juga : Legalisir Akte Kelahiran Kedutaan Malaysia
Persyaratan Menikah WNI di Malaysia di Bawah Umur :
1. Apabila calon pengantin perempuan di bawah usia 21 tahun harus ada surat izin orang tua yang telah di sahkan oleh kepala desa/kelurahan sesuai dengan domisili KTP Pemohon.
2. Apabila calon pengantin laki-laki dibawah usia 19 tahun atau calon pengantin perempuan di bawah usia 16 tahun harus ada surat Putusan Pengadilan Agama yang di sahkan oleh PA atau Mahkamah Agung.
Baca juga : Legalisir Taukil Wali Kedutaan Malaysia
Persyaratan WNA Malaysia Belum Menikah :
1. IC/Identification Card
2. Surat Keterangan Belum Menikah. Jika muslim dari ketua kampung/imam masjid/Pesuruhjaya sumpah/syarikat. Jika non muslim dari JPN
3.Terakhir Muslim melampirkan borang nikah dari jabatan agama islam untuk laki-laki dan perempuan
Baca juga : Legalisir Surat Keterangan Kerja Kedutaan Malaysia
Persyaratan WNA Malaysia JANDA/DUDA Cerai :
1. IC/Identification Card
2. Sijil Perceraian/Kutipan Akta Perceraian
3. Muslim melampirkan borang nikah dari jabatan agama islam untuk laki-laki dan perempuan
Baca juga : Surat Perakuan Nikah Malaysia
Persyaratan WNA Malaysia JANDA/DUDA Mati :
1. IC/Identification Card
2. Sijil Kematian/Kutipan Akta Kematian
3. Sijil Nikah/Surat Nikah terdahulu yang sah dan asli
4. Muslim melampirkan borang nikah dari jabatan agama islam untuk laki-laki dan perempuan
Baca juga : Legalisir Akta Kematian Kedutaan Malaysia
Selanjutnya untuk WNA Malaysia Poligami :
1. IC/Identification Card
2. Surat Putusan Berpoligami dari Mahkamah Syariah
3.Terakhir Muslim melampirkan borang nikah dari jabatan agama islam untuk laki-laki dan perempuan
Baca juga : Legalisir Ijazah Malaysia di Kemenlu
Dan Terakhir Persyaratan untuk WNA Asing yang bukan malaysia :
1. Pasport Negara Asing yang masih berlaku
2. Visa kerja profesional/visa pelajar yang masih berlaku
3. Surat Keterangan Status Pemohon (Belum menikah/duda/janda/poligami) dari kedutaan negara asal pemohon dan di legalisir dikementrian luar negeri malaysia
4.Terakhir Muslim melampirkan borang nikah dari jabatan agama islam untuk laki-laki dan perempuan
Baca juga : COP PENGESAHAN SIJIL NIKAH MALAYSIA