RPTKA Imta Kitas
Jasa RPTKA Imta Kitas – PT. Jangkar Global Groups adalah sebuah perusahaan biro jasa pengurusan kitas, kitap, RPTKA. Kami juga mengurus persyaratan RPTKA Darurat mendesak maupun persyaratan RPTKA IMTA Dahsuskim. Untuk perusahaan dalam negeri dan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang ingin menggunakan jasa pengurusan tenaga kerja asing/TKA (warga negara asing) untuk bekerja di indonesia.
Apa itu RPTKA
RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
Pengertian RPTKA:
RPTKA adalah izin yang wajib di miliki oleh perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Izin ini di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tujuan RPTKA:
Tujuan utama RPTKA adalah untuk:
- Mengatur penggunaan TKA di Indonesia: Memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal.
- Melindungi tenaga kerja Indonesia: Mencegah pemberian pekerjaan kepada TKA untuk posisi yang sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
- Mendorong transfer teknologi dan pengetahuan: Memastikan adanya transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia.
Isi RPTKA:
RPTKA berisi informasi tentang:
- Identitas perusahaan: Nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan lain-lain.
- Alasan penggunaan TKA: Penjelasan mengapa perusahaan membutuhkan TKA.
- Jabatan dan kualifikasi TKA: Detail jabatan yang akan di isi oleh TKA dan kualifikasi yang di butuhkan.
- Jumlah TKA: Berapa banyak TKA yang akan di pekerjakan.
- Rencana alih teknologi: Bagaimana perusahaan akan melakukan alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia.
- Jangka waktu penggunaan TKA: Berapa lama TKA akan di pekerjakan.
Persyaratan Pembuatan RPTKA Baru
Proses Pengajuan RPTKA:
Perusahaan dapat mengajukan RPTKA secara online melalui website TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan (tka-online.kemnaker.go.id).
Dokumen yang di perlukan antara lain:
- Surat permohonan
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP perusahaan
- KTP direktur
- Rencana penggunaan TKA
- Dan lain-lain.
- Setelah RPTKA di setujui, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Notifikasi yang kemudian di gunakan oleh TKA untuk mengajukan visa kerja.
Pentingnya RPTKA:
RPTKA merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA. Tanpa RPTKA, perusahaan dapat di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan RPTKA IMTA Dahsuskim
Apa itu IMTA
IMTA adalah singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Persyaratan RPTKA Bidang Agama
Pengertian IMTA:
IMTA adalah izin yang wajib di miliki oleh setiap pemberi kerja di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Izin ini di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa TKA tersebut bekerja secara legal di Indonesia.
Fungsi IMTA:
- Legalitas Pekerjaan TKA: IMTA memberikan legalitas bagi TKA untuk bekerja di Indonesia sesuai dengan jabatan dan jangka waktu yang di tentukan.
- Perlindungan TKA: IMTA juga berfungsi sebagai perlindungan bagi TKA, karena menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja di Indonesia, seperti upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak.
- Pengawasan TKA: IMTA membantu pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas TKA di Indonesia.
Hubungan IMTA dengan RPTKA:
IMTA di terbitkan berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang telah di setujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, sebelum mendapatkan IMTA, perusahaan harus memiliki RPTKA terlebih dahulu.
Proses Penerbitan IMTA:
Setelah perusahaan mendapatkan RPTKA, TKA dapat mengajukan permohonan IMTA melalui website TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan (tka-online.kemnaker.go.id).
Dokumen yang di perlukan antara lain:
- Paspor TKA
- Visa kerja (VITAS)
- RPTKA yang telah di setujui
- Kontrak kerja
- Foto
- Dan lain-lain.
Masa Berlaku IMTA:
IMTA biasanya berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang sesuai kebutuhan.
Sanksi:
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa IMTA dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IMTA merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap TKA yang bekerja di Indonesia dan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA. Dokumen ini menjamin legalitas pekerjaan TKA dan melindungi hak-hak mereka selama bekerja di Indonesia.
Apa itu Kitas
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Pengertian Kitas:
KITAS adalah dokumen yang wajib di miliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. KITAS merupakan bukti bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah dan di akui oleh pemerintah Indonesia.
Fungsi KITAS:
- Izin Tinggal: Memberikan izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat di perpanjang.
- Legalitas: Menunjukkan bahwa keberadaan WNA di Indonesia adalah legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Akses ke Layanan Publik: Memudahkan WNA dalam mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, seperti perbankan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
- Melakukan Aktivitas Tertentu: KITAS memungkinkan WNA untuk melakukan aktivitas tertentu di Indonesia, sesuai dengan jenis KITAS yang di miliki, misalnya bekerja, berinvestasi, atau belajar.
Jenis-jenis KITAS:
- KITAS Kerja: Di berikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia.
- KITAS Investasi: Di berikan kepada WNA yang melakukan investasi di Indonesia.
- KITAS Penyatuan Keluarga: Di berikan kepada WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau memiliki keluarga di Indonesia.
- KITAS Pensiun: Di berikan kepada WNA yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.
- KITAS Lainnya: Terdapat jenis KITAS lainnya yang di berikan untuk tujuan tertentu, seperti studi, keagamaan, dan lain-lain.
Proses Pembuatan KITAS:
Pembuatan KITAS di lakukan di kantor imigrasi setempat dan memerlukan sponsor dari pihak di Indonesia, baik itu perusahaan, keluarga, atau institusi.
Dokumen yang di perlukan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Visa (sesuai dengan tujuan tinggal)
- Surat sponsor
- Foto
- Dan lain-lain.
Perbedaan KITAS dan Visa:
- Visa adalah izin masuk ke suatu negara, sedangkan KITAS adalah izin tinggal di negara tersebut.
- Visa di peroleh dari perwakilan Indonesia di luar negeri (Kedutaan/Konsulat), sedangkan KITAS di peroleh dari kantor imigrasi di Indonesia.
KITAS adalah dokumen penting bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Dokumen ini memberikan legalitas keberadaan mereka dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik di Indonesia.
Apa itu Kitap
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap.
Pengertian Kitap:
KITAP adalah dokumen keimigrasian yang di berikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan menetap secara permanen di Indonesia. KITAP menjadi tanda bahwa WNA tersebut memiliki hak untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terbatas, layaknya penduduk tetap.
Perbedaan KITAP dan KITAS:
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) hanya memberikan izin tinggal sementara, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, dan harus di perpanjang secara berkala. Sedangkan KITAP memberikan izin tinggal tetap tanpa batasan waktu.
Siapa yang Bisa Mendapatkan KITAP?
Tidak semua WNA bisa langsung mendapatkan KITAP. Umumnya, KITAP di berikan kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
- Menikah dengan WNI: WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan telah memiliki KITAS selama periode tertentu.
- Anak dari WNI: Anak dari WNI yang lahir di luar negeri.
- Mantan WNI: WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan ingin kembali tinggal di Indonesia.
- Investor: WNA yang melakukan investasi di Indonesia dengan jumlah tertentu dan telah memiliki KITAS.
- Pensiunan: WNA yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan tertentu.
Keuntungan Memiliki KITAP:
- Tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.
- Bebas keluar masuk Indonesia tanpa perlu mengajukan visa.
- Memiliki hak yang hampir sama dengan WNI, seperti memiliki properti, membuka rekening bank, dan mendapatkan SIM.
- Memudahkan proses untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) di kemudian hari.
Proses Pembuatan KITAP:
Pengajuan KITAP di lakukan di kantor imigrasi setempat. Persyaratan dan prosesnya cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
Dokumen yang di perlukan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS yang masih berlaku
- Surat sponsor (jika ada)
- Akta kelahiran, akta nikah, atau dokumen lain yang relevan
- Bukti kemampuan finansial
- Dan lain-lain.
KITAP adalah dokumen yang sangat berharga bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia. Dengan memiliki KITAP, WNA dapat menikmati kehidupan di Indonesia dengan lebih leluasa dan memiliki hak yang hampir sama dengan WNI.
Biro jasa rptka imta kitas
Kamu sedang mencari biro jasa untuk mengurus RPTKA, IMTA, dan KITAS ya?
Memang, proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut bisa cukup rumit dan memakan waktu. Menggunakan jasa biro jasa bisa menjadi solusi yang tepat, terutama jika kamu:
- Ingin menghemat waktu dan tenaga: Biro jasa dapat membantu mengurus semua proses, mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga pengajuan ke instansi terkait.
- Kurang familiar dengan prosedur: Jika kamu belum pernah mengurus RPTKA, IMTA, dan KITAS, biro jasa dapat memberikan panduan dan bantuan yang kamu butuhkan.
- Ingin meminimalisir risiko penolakan: Biro jasa yang berpengalaman dapat membantu kamu mempersiapkan dokumen dengan benar dan meminimalisir risiko penolakan.
PT. Jangkar Global Groups:
Jangkar Global Groups juga memiliki pengalaman dalam pengurusan RPTKA, IMTA, dan KITAS.
Mereka menawarkan layanan yang cepat, mudah, dan terpercaya.
Tips Memilih Biro Jasa:
- Legalitas: Pastikan biro jasa tersebut memiliki izin dan legalitas yang jelas.
- Reputasi: Cari tahu reputasi biro jasa tersebut melalui testimoni klien atau rekomendasi dari rekan.
- Pengalaman: Pilih biro jasa yang memiliki pengalaman dalam pengurusan RPTKA, IMTA, dan KITAS.
- Transparansi: Pastikan biro jasa tersebut transparan dalam hal biaya dan proses pengurusan.
- Komunikasi: Pilih biro jasa yang komunikatif dan responsif terhadap pertanyaan dan kebutuhan kamu.
- Ingat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro jasa. Lakukan riset dan bandingkan beberapa pilihan sebelum membuat keputusan.
Persyaratan RPTKA :
1. Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Surat Sponsor dari PT yang bersangkutan
3. SIUP, TDP, NPWP, Akte Notaris Pendirian PT, SK pengesahan PT dari kemenkumham (ASLI)
4. Surat Keterangan Domisili perusahaan
5. KTP Direktur Utama, No HP dan alamat email Direktur Utama
6. KTP TKI Pendamping, Pas Foto ukuran 4X6, No HP dan alamat email TKI Pendamping
7. Struktur Organisasi Perusahaan
8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan dengan minimal tenaga kerja 10 orang
9. TA 01 (rekomendasi izin tinggal terbatas tujuan pekerja) yang berisikan : Foto TKA, CV TKA di tandatangani oleh TKA, Ijasah terahir TKA dan di tanda tangani oleh direktur perusahaan indonesia di atas materai dan di stempel perusahaan, referensi kerja TKA.
10. Semua dokumen tersebut di atas harap di scan warna dan di email ke : [email protected] untuk di input ke depnaker.
Pastikan semua data sudah lengkap dan sudah di scan warna sehingga proses akan lebih mudah dan cepat. Cek juga apakah sudah membuat wajib lapor perusahaan ataukah belum ?
Cek juga semua perizinan anda apakah sudah expired atau belum karena kalau perizinan anda sudah kadaluarsa maka permohonan rptka anda akan di tolak sama kemenakertrans. Jangan lupa modal di akta pendirian harus di atas 1 milyard untuk 1 tenaga kerja asing.
11. Telex Dirjen Imigrasi
12. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Oleh karena itu IMTA harus membayar Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA) sebesar 100 USD perbulan selama masa kontrak dengan TKA.
13. KITAS + Multy Entri, Exit, Reentry Permit (MERP)
14. STM (Surat Tanda Melapor) di polres/polda setempat
15. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari disdukcapil setempat
Contoh surat keputusan dirjen bina penta tentang pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) :
Surat Keputusan Menakertrans tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) :
Inilah contoh RPTKA Terbaru :
Pengumuman tentang visa tka untuk jasa, perdagangan dan konsultan:
Jasa Urus Biro Jasa RPTKA Imta Kitas Jangkar Groups
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups