Daftar Isi
Setelah selesai melakukan pernikahan di daerah setempat, dan sudah mendapatkan akte nikah atau surat lapor nikah, selanjutnya bisa mendaftar untuk persyaratan wawancara nikah di teto taiwan dengan melampirkan semua dokumen.
Baca juga : jasa legalisir skbm di teto taiwan
Wawancara nikah di teto taiwan
- Surat lapor pernikahan dengan WNA Taiwan di Disduk capil setempat dan di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu. Teto taiwan tidak menerima legalisir buku nikah dari KUA maka setelah menikah dari KUA, segera laporkan pernikahannya ke kantor dinas catatan sipil dan kependudukan (disduk capil) setempat sebagai persyaratan wawancara nikah di teto taiwan.
Baca juga : jasa pengurusan visa nikah indo taiwan
2. Surat lapor pernikahan dari disduk capil di terjemahkan kedalam bahasa mandarin dan dilegalisir kemenkumham, legalisir kemenlu.
Baca juga : persyaratan visa ikut suami istri ke taiwan
3. Formulir C.1 untuk persyaratan wawancara nikah di teto taiwan
Baca juga: surat singel untuk warga negara taiwan
2. Data Pribadi Kedua Belah Pihak
3. Surat Jaminan Mengikat
4. Data pribadi comblang pihak taiwan dan data pribadi comblang pihak indonesia
5. Data pribadi Agen atau pengurus yang telah di beri kuasa untuk mengurus dokumen
6. Surat deklarasi nama mandarin untuk warga negara indonesia
7. Formulir Visa Taiwan
DOKUMEN YANG HARUS DI PERSIAPKAN OLEH PIHAK TAIWAN :
- Satu kartu keluarga asli (seluruh anggota keluarga) 3 bulan terahir
2. Foto copy pasport (Halaman depan dan halaman visa/2 sheet) dan pas foto ukuran 3×4 berwarna
3. Foto pacaran, Foto pesta (diluar studio foto) atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan kedua pihak adalah pasangan (dokumen yang dilampirkan semakin lengkap, maka akan sangat membantu hasil wawancara)
4. Surat Keterangan kerja, slip gaji, bukti keuangan, ijazah, ijazah keahlian, bukti asset yang dimiliki atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan mampu mengelola rumah tangga dengan baik (dokumen yang dilampirkan semakin lengkap, maka akan sangat membantu hasil wawancara)
DOKUMEN YANG HARUS DI PERSIAPKAN PIHAK INDONESIA
- Pasport umum asli (48 halaman), Foto copy pasport halaman depan dan halaman belakang 2 shet serta lampirkan pasport lama yang asli dan foto copy setiap halaman yang sudah terpakai.
2. Bagi yang sudah pernah ke Taiwan, Lampirkan ARC Taiwan yang asli dan copy.
3. Lima lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
4. Surat Singel Asli dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) / KUA setempat yang sudah dilegalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu (difoto copy 1 lembar)
5. Akte lahir asli yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) dan dilegalisir notaris, legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu.
6. KTP sudah menikan dan Kartu Keluarga sudah menikah Asli + copy (3 bulan Terahir) akan dikembalikan setelah proses selesai dan lampirkan pula KTP belum menikah dan KK lama dengan status belum menikah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan wawancara pernikahan bagi warga negara asing dengan warga negara taiwan di departemen luar negeri dan kantor perwakilan taiwan, pasal 7 : Bagi yang memenuhi syarat di bawah ini, tidak perlu wawancara, setelah melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengajukan ke TETO, selanjutnya akan di proses seperti biasa.
Baca juga : lolos wawancara nikah di teto taiwan
Persyaratan untuk calon pengantin yang tidak perlu wawancara :
- Telah menikah diatas 1 tahun dan mempunyai anak kandung,
- Telah menikah diatas 3 tahun dan telah tinggal bersama
- Orang taiwan yang telah tinggal di Indonesia diatas 3 tahun dan telah mendapatkan KITAS/Ijin tinggal
- Kedua belah pihak yang berkenalan dan menikah di negara ke tiga (diluar taiwan dan indonesia) dan tinggal di negara tersebut secara sah diatas 3 tahun
- Ada bukti sah yang menyatakan pernikahan tersebut dan telah di setujui oleh deplu
Semua formulir permohonan diisi dengan teliti oleh kedua belah pihak.
Apabila data tidak di isi dengan benar maka akan mempengaruhi hasil wawancara.
Surat Deklarasi dari no 1 sampai nomer 7 isi data pribadi pihak Indonesia. Nomer 8 isi data pribadi pihak taiwan kemudian ditanda tangani pihak indonesia sesuai pasport.
Bagi yang pernah bercerai, lampirkan surat cerai (asli dan copy). Bagi mantan suami/istri yang sudah meninggal, lampirkan surat kematian (asli+copy) atau laporan kematian dari rumah sakit.
Bagi yang pernah bercerai dengan orang taiwan, lampirkan 1 shet surat cerai dan KK taiwan yang telah tercatat perceraian.
Setelah semua dokumen lengkap, segeralah daftar wawancara nikah di TETO