Wajib Lapor Tenaga Kerja – Di era globalisasi saat ini, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk memenuhi kebutuhan keahlian khusus. Maka, Tenaga kerja asing bukan hanya membawa kompetensi profesional, tetapi juga membantu perusahaan bersaing di tingkat internasional.
Namun, kehadiran TKA di Indonesia tidak bisa di lakukan secara bebas. Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan pelaporan resmi, yang di kenal sebagai Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua TKA memiliki izin kerja yang sah, mematuhi peraturan ketenagakerjaan, dan terlindungi hak-haknya sesuai hukum Indonesia.
Baca Juga : Prosedur Tenaga Kerja Asing Di Indonesia,Persyaratan Umum
Pengertian Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)
Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia untuk melaporkan setiap tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan kepada pemerintah. Maka, Pelaporan ini di lakukan untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan ini mencakup data penting TKA, seperti identitas, posisi kerja, masa berlaku izin kerja (IMTA), serta informasi perusahaan tempat mereka bekerja. Proses ini biasanya di lakukan melalui sistem elektronik yang di sediakan pemerintah, misalnya sistem e-TKA atau OSS (Online Single Submission).
Baca Juga : Perlindungan Hukum TKA Di Indonesia
Dasar Hukum Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)
Kewajiban perusahaan untuk melaporkan tenaga kerja asing di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pelaksanaan Wajib Lapor TKA bersifat legal dan mengikat. Maka, Beberapa dasar hukum utama meliputi:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mendapatkan izin kerja resmi.
- Memberikan landasan bagi pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja, baik WNI maupun TKA.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing
- Mengatur tata cara penempatan, hak, dan kewajiban TKA di Indonesia.
- Menegaskan perlunya perusahaan melakukan pelaporan TKA agar kegiatan ketenagakerjaan dapat di awasi secara efektif.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Contoh: Permenaker No. 16 Tahun 2023 tentang Pelaporan Tenaga Kerja Asing.
- Menetapkan prosedur pelaporan, dokumen yang di butuhkan, serta mekanisme penggunaan sistem elektronik (e-TKA/OSS).
- Mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan atau melaporkan TKA secara tidak benar.
Sanksi Pelanggaran
- Perusahaan yang gagal melaporkan TKA dapat di kenai denda administratif hingga pencabutan izin operasional.
- TKA yang bekerja tanpa izin resmi berisiko deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia Disebut
Siapa yang Wajib Melapor Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dalam sistem Wajib Lapor TKA, pihak yang memiliki tanggung jawab utama adalah perusahaan atau pemberi kerja. Maka, Hal ini karena perusahaan yang mempekerjakan TKA secara langsung mendapatkan manfaat dari tenaga kerja tersebut dan berkewajiban memastikan status kerjanya legal.
Pihak yang Wajib Melapor
Perusahaan atau Pemberi Kerja
- Semua perusahaan yang mempekerjakan TKA, baik perusahaan lokal maupun cabang asing, wajib melaporkan TKA yang bekerja di Indonesia.
- Perusahaan bertanggung jawab untuk mengurus izin kerja TKA (IMTA), mencatat data TKA, dan melakukan pelaporan melalui sistem elektronik pemerintah seperti e-TKA atau OSS.
Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Secara administratif, TKA harus menyediakan dokumen pendukung seperti paspor, visa kerja, dan dokumen identitas lain.
- Namun, pelaporan utama tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan TKA.
Kriteria TKA yang Wajib Di laporkan
- TKA yang memiliki izin kerja resmi (IMTA).
- TKA yang bekerja di posisi formal dalam proyek atau perusahaan di Indonesia.
- TKA yang masa kerjanya melewati batas kunjungan singkat (misalnya lebih dari 6 bulan atau sesuai regulasi izin kerja).
Prosedur Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pelaporan TKA di lakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui mekanisme resmi pemerintah untuk memastikan status TKA legal dan terkontrol. Maka, Prosedur ini biasanya di lakukan secara elektronik melalui sistem e-TKA atau OSS (Online Single Submission).
Langkah-langkah Prosedur Wajib Lapor TKA
Pengajuan Izin Kerja TKA (IMTA)
- Perusahaan mengajukan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) melalui OSS.
- Pemerintah menilai kebutuhan perusahaan terhadap TKA dan meninjau kualifikasi TKA yang di ajukan.
Pengumpulan Dokumen TKA
Dokumen yang di perlukan untuk pelaporan meliputi:
- Paspor dan visa kerja TKA.
- IMTA dan RPTKA yang telah di setujui.
- Dokumen perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya.
- Data identitas dan posisi kerja TKA.
Pelaporan TKA ke Sistem Pemerintah
- Perusahaan mengunggah data TKA melalui sistem e-TKA atau portal OSS.
- Data yang di laporkan mencakup identitas TKA, masa berlaku izin kerja, dan posisi/jabatan di perusahaan.
Verifikasi dan Penerbitan Bukti Lapor
- Pemerintah melakukan verifikasi data TKA.
- Setelah di verifikasi, perusahaan menerima bukti pelaporan resmi yang dapat di gunakan sebagai dokumen sah administratif.
Perpanjangan dan Pembaruan Laporan
- Jika masa kerja TKA di perpanjang, perusahaan wajib memperbarui laporan dan memperpanjang IMTA sesuai regulasi.
- Laporan juga harus di perbarui jika terdapat perubahan data TKA atau perusahaan.
Baca Juga : PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Manfaat Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pelaporan TKA tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja asing itu sendiri.
Manfaat bagi Pemerintah
- Pengawasan yang efektif: Memudahkan pemerintah dalam memantau jumlah, jenis pekerjaan, dan distribusi TKA di Indonesia.
- Kepatuhan hukum dan pajak: Membantu memastikan semua TKA memiliki izin resmi, sehingga perusahaan mematuhi regulasi dan kewajiban pajak.
- Keamanan nasional dan ketenagakerjaan: Meminimalkan risiko penggunaan TKA ilegal yang dapat berdampak pada keamanan atau pasar kerja lokal.
Keuntungan bagi Perusahaan – Wajib Lapor Tenaga Kerja
- Mengurangi risiko hukum: Perusahaan yang melaporkan TKA secara resmi terhindar dari sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasional.
- Mempermudah perizinan: Bukti pelaporan TKA menjadi dasar untuk perpanjangan IMTA dan izin kerja selanjutnya.
- Meningkatkan reputasi perusahaan: Kepatuhan terhadap aturan pemerintah menunjukkan profesionalisme dan transparansi perusahaan.
Manfaat bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Status kerja legal: Memastikan TKA bekerja secara sah dan di akui oleh pemerintah Indonesia.
- Perlindungan hak-hak TKA: Maka, Hak-hak ketenagakerjaan, seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, terlindungi secara resmi.
- Kemudahan administrasi: TKA yang di laporkan dapat lebih mudah mengurus dokumen legal, visa, dan perpanjangan izin kerja.
Baca Juga : Apa Yang Dimaksud Tenaga Kerja Asing
Keunggulan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing di PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups tidak hanya menjalankan kewajiban Wajib Lapor TKA sebagai bentuk kepatuhan hukum. Maka, tetapi juga menerapkan praktik terbaik yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dan para TKA yang bekerja.
Kepatuhan Hukum yang Optimal
- Semua TKA yang bekerja memiliki izin resmi (IMTA) dan tercatat dalam sistem pemerintah.
- Mengurangi risiko sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasional bagi perusahaan.
Proses Administrasi yang Transparan dan Cepat – Wajib Lapor Tenaga Kerja
- Pelaporan TKA di lakukan melalui sistem elektronik (e-TKA/OSS) yang mempercepat verifikasi dan penerbitan bukti lapor.
- Semua dokumen TKA dan perusahaan terdokumentasi rapi, memudahkan audit atau pengecekan instansi pemerintah.
Perlindungan Hak TKA yang Maksimal
- Dengan status kerja legal, hak-hak TKA seperti upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hak perpanjangan izin terlindungi sepenuhnya.
- Memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi TKA selama bekerja di Indonesia.
Meningkatkan Reputasi Perusahaan – Wajib Lapor Tenaga Kerja
- Kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan menunjukkan profesionalisme dan integritas perusahaan.
- Memperkuat citra PT. Jangkar Global Groups sebagai perusahaan responsif, transparan, dan berstandar internasional.
Monitoring dan Pembaruan Data yang Teratur
- Perusahaan rutin melakukan pembaruan data TKA setiap ada perpanjangan izin kerja atau perubahan posisi.
- Memastikan semua TKA selalu legal dan sesuai peraturan, sekaligus mempermudah perencanaan tenaga kerja untuk proyek-proyek baru.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




