Apa itu Visa Bisnis Malaysia?
Visa Bisnis Malaysia adalah jenis visa yang di peruntukkan bagi orang asing yang ingin membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia. Visa ini juga di kenal sebagai Visa Tempoh Pendek.
Apa Persyaratan Untuk Mendapatkan Visa Bisnis Malaysia Pembukaan Kantor Perwakilan?
Untuk mendapatkan Visa Bisnis Malaysia, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki paspor yang sah dan masih berlaku selama minimal enam bulan. Kedua, Anda harus memiliki surat undangan dari perusahaan yang akan di buka kantor perwakilannya di Malaysia. Surat undangan ini harus menyebutkan tujuan dari kantor perwakilan tersebut, lama waktu tinggal Anda di Malaysia, dan jumlah uang yang akan di investasikan di negara tersebut.
Ketiga, Anda harus menunjukkan bukti keuangan yang cukup untuk membiayai kunjungan Anda ke Malaysia, seperti rekening bank atau surat keterangan penghasilan.
Terakhir, Anda harus memiliki sertifikat kesehatan yang menunjukkan bahwa Anda sehat dan bebas dari penyakit menular.
Bagaimana Proses Pengajuan Visa Bisnis Malaysia?
Proses pengajuan Visa Bisnis Malaysia dapat di lakukan di Kedutaan Besar Malaysia atau konsulat Malaysia di negara Anda. Anda harus mengisi formulir aplikasi dan menyertakan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor yang sah, surat undangan dari perusahaan, bukti keuangan, dan sertifikat kesehatan. Setelah semua dokumen di kumpulkan, Anda harus membayar biaya aplikasi dan biaya visa.
Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Bisnis Malaysia?
Proses pengajuan Visa Bisnis Malaysia dapat memakan waktu antara tiga hingga lima hari kerja. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada volume aplikasi yang diterima oleh kedutaan atau konsulat Malaysia di negara Anda.
Masihkah Saya Bisa Menggunakan Visa Turis Untuk Membuka Kantor Perwakilan di Malaysia?
Tidak, Anda tidak dapat menggunakan Visa Turis untuk membuka kantor perwakilan di Malaysia. Visa Turis hanya di peruntukkan untuk kunjungan singkat ke Malaysia untuk tujuan wisata atau bisnis. Jika Anda ingin membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia, Anda harus mendapatkan Visa Bisnis Malaysia.
Berapa Lama Saya Bisa Tinggal di Malaysia dengan Visa Bisnis Malaysia?
Visa Bisnis Malaysia memungkinkan Anda untuk tinggal di Malaysia selama tiga bulan. Namun, Anda dapat memperpanjang visa Anda hingga enam bulan dengan mengajukan permohonan ke Departemen Imigrasi Malaysia.
Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Mendapatkan Visa Bisnis Malaysia?
Setelah Anda mendapatkan Visa Bisnis Malaysia, Anda harus segera melakukan perjalanan ke Malaysia dan mendaftarkan diri ke Departemen Imigrasi Malaysia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda. Anda juga harus mendaftarkan kantor perwakilan atau cabang perusahaan Anda ke Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM) dalam waktu 30 hari setelah kantor perwakilan atau cabang perusahaan Anda beroperasi.
Bagaimana Jika Saya Ingin Memperpanjang Visa Bisnis Malaysia Saya?
Jika Anda ingin memperpanjang Visa Bisnis Malaysia Anda, Anda harus mengajukan permohonan ke Departemen Imigrasi Malaysia sebelum visa Anda berakhir. Anda harus memberikan bukti bahwa kantor perwakilan atau cabang perusahaan Anda masih beroperasi di Malaysia dan bahwa Anda memiliki dana yang cukup untuk membiayai tinggal Anda di negara tersebut.
Apakah Saya Bisa Bekerja di Malaysia dengan Visa Bisnis Malaysia?
Tidak, Anda tidak di perbolehkan bekerja di Malaysia dengan Visa Bisnis Malaysia. Visa Bisnis Malaysia hanya diperuntukkan untuk membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di negara tersebut.
Bagaimana Jika Saya Ingin Mengajukan Visa Untuk Karyawan Saya?
Jika Anda ingin mengajukan visa untuk karyawan Anda, Anda harus menyertakan surat undangan dari perusahaan Anda dan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk Visa Bisnis Malaysia. Karyawan Anda juga harus memberikan bukti keuangan dan sertifikat kesehatan yang sama seperti yang di perlukan untuk Visa Bisnis Malaysia.
Apa Saja Dokumen yang Harus Saya Siapkan Untuk Mendaftar Kantor Perwakilan atau Cabang Perusahaan di Malaysia?
Untuk mendaftarkan kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia, Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan surat undangan dari perusahaan Anda untuk membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia
- Salinan paspor dan visa Anda
- Surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda memiliki wewenang untuk mendaftarkan kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia
- Surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda memiliki wewenang untuk mengatur keuangan kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia
- Salinan laporan keuangan terakhir dari perusahaan Anda
- Salinan sertifikat pendirian perusahaan Anda
Bagaimana Cara Mendaftarkan Kantor Perwakilan atau Cabang Perusahaan di Malaysia?
Anda dapat mendaftarkan kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia dengan mengunjungi Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM). Anda harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya pendaftaran.
Apakah Ada Biaya Tambahan yang Harus Saya Bayar Untuk Membuka Kantor Perwakilan atau Cabang Perusahaan di Malaysia?
Ya, Anda harus membayar biaya tambahan, seperti biaya sewa kantor, biaya listrik dan air, dan biaya untuk mengurus izin kerja karyawan Anda di Malaysia.
Apakah Saya Harus Membayar Pajak di Malaysia Jika Saya Membuka Kantor Perwakilan atau Cabang Perusahaan di Negara Tersebut?
Ya, Anda harus membayar pajak di Malaysia jika Anda membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di negara tersebut. Anda harus mengajukan Surat Pemberitahuan Pendaftaran Syarikat (SPRM) dan mengajukan laporan keuangan tahunan Anda ke Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN).
Visa Bisnis Malaysia Pembukaan Kantor Perwakilan Jangkar groups
Visa Bisnis Malaysia adalah jenis visa yang di peruntukkan bagi orang asing yang ingin membuka kantor perwakilan atau cabang perusahaan di Malaysia. Untuk mendapatkan visa ini, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah d itentukan dan mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat Malaysia di negara Anda. Setelah mendapatkan visa, Anda harus segera melakukan perjalanan ke Malaysia dan mendaftarkan diri ke Departemen Imigrasi Malaysia. Anda juga harus mendaftarkan kantor perwakilan atau cabang perusahaan Anda ke Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM) dalam waktu 30 hari setelah kantor perwakilan atau cabang perusahaan Anda beroperasi. Visa Kerja Malaysia Untuk Periklanan Dan Pemasaran
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id