Urus Sertifikat Halal UMKM

Nisa

Updated on:

Urus Sertifikat Halal UMKM
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Sertifikat Halal UMKM Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus meningkat, seiring dengan di berlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produknya. Maka, Sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk yang di pasarkan.

Bagi UMKM, mengurus sertifikat halal kini bukan lagi proses yang rumit dan mahal. Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai skema kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Self Declare yang gratis dan proses yang lebih sederhana. Dengan sertifikat halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional, masuk ke marketplace besar, hingga bersaing di pasar global.

Pengertian Urus Sertifikat Halal UMKM

Urus Sertifikat Halal UMKM adalah proses pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan bahwa produk yang di hasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Maka, Sertifikat halal tersebut di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui tahapan verifikasi dan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses pengurusan sertifikat halal mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, peralatan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Tujuannya adalah memberikan jaminan kehalalan dan keamanan produk kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperoleh nilai tambah dalam pengembangan dan pemasaran usaha.

Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM

Sertifikat halal memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal dan di berlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Maka, Sertifikat halal bukan hanya sebagai pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal menjadi bukti resmi bahwa produk UMKM telah melalui proses pemeriksaan dan di nyatakan halal sesuai ketentuan syariat Islam. Maka, Hal ini membuat konsumen merasa lebih aman dan percaya dalam menggunakan produk tersebut.

  sertifikasi halal dikeluarkan oleh

Memenuhi Kewajiban Regulasi

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan di perdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dengan mengurus sertifikat halal, UMKM terhindar dari risiko sanksi hukum dan dapat menjalankan usaha secara legal.

Memperluas Akses Pasar

Produk UMKM yang sudah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke marketplace, ritel modern, program pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor. Maka, Banyak platform penjualan yang mensyaratkan sertifikat halal sebagai kelengkapan usaha.

Meningkatkan Daya Saing Produk

Di tengah persaingan usaha yang ketat, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dengan produk sejenis. Maka, Label halal pada kemasan dapat meningkatkan daya tarik dan citra profesional produk.

Mendukung Pertumbuhan dan Keberlanjutan Usaha

Dengan sertifikat halal, UMKM lebih mudah mengembangkan produk baru, menjalin kerja sama bisnis, serta memperluas jaringan distribusi. Maka, Hal ini mendukung pertumbuhan usaha yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dasar Hukum Sertifikat Halal UMKM

Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib di patuhi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Maka, Aturan ini di buat untuk memberikan jaminan kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang ini menjadi dasar utama penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Maka, Dalam UU ini di tegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas di nyatakan non-halal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

Aturan ini merupakan aturan pelaksana dari UU Jaminan Produk Halal yang mengatur secara rinci mengenai:

  • Proses sertifikasi halal
  • Peran BPJPH, LPH, dan MUI
  • Skema sertifikasi halal, termasuk Self Declare untuk UMKM

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021

PMA ini mengatur lebih lanjut tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya terkait prosedur, persyaratan administratif, serta mekanisme pendampingan bagi UMKM.

Peraturan dan Keputusan BPJPH

BPJPH sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi halal juga menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur:

  • Sistem pendaftaran melalui SIHALAL
  • Penetapan biaya sertifikasi
  • Mekanisme pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal

Kewajiban UMKM terhadap Sertifikat Halal

Berdasarkan seluruh regulasi tersebut, UMKM memiliki kewajiban untuk:

  • Mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan
  • Menjaga konsistensi bahan dan proses produksi
  • Memperpanjang sertifikat halal sebelum masa berlakunya berakhir

Jenis Sertifikasi Halal untuk UMKM

Dalam proses pengurusan sertifikat halal, pelaku UMKM perlu memahami bahwa terdapat beberapa jenis sertifikasi halal yang di sesuaikan dengan skala usaha, jenis produk, serta tingkat risiko bahan dan proses produksi. Maka, Pemilihan jenis sertifikasi yang tepat akan membantu mempercepat proses dan menghindari kendala administratif.

Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi halal reguler di peruntukkan bagi UMKM yang memiliki proses produksi cukup kompleks, menggunakan banyak bahan baku, atau memerlukan pemeriksaan mendalam. Maka, Pada jenis sertifikasi ini, produk akan di periksa langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit lapangan untuk memastikan seluruh bahan, alat, dan proses produksi memenuhi standar kehalalan. Maka, Sertifikasi halal reguler umumnya di kenakan biaya dan memiliki waktu proses yang lebih lama di bandingkan jalur lainnya.

  Jasa Halal Untuk MUI

Sertifikasi Halal Self Declare

Sertifikasi halal Self Declare adalah skema khusus yang di sediakan pemerintah untuk membantu UMKM mikro dan kecil. Melalui skema ini, pelaku UMKM dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sertifikasi ini di tujukan untuk produk berisiko rendah yang menggunakan bahan baku halal dan proses produksi sederhana. Keunggulan utama Self Declare adalah biaya gratis karena disubsidi pemerintah serta proses yang lebih cepat dan mudah.

Perbedaan Tujuan Penggunaan Sertifikasi

Kedua jenis sertifikasi halal tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin kehalalan produk UMKM. Namun, perbedaannya terletak pada tingkat pemeriksaan dan kompleksitas proses. Oleh karena itu, UMKM perlu menyesuaikan jenis sertifikasi dengan kondisi usahanya agar proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal UMKM

Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Maka, Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang di hasilkan benar-benar memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Administratif

Pelaku UMKM wajib menyiapkan dokumen dasar usaha sebagai identitas legal, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
  • Data pelaku usaha dan alamat lokasi produksi
  • Akun terdaftar pada sistem SIHALAL BPJPH

Persyaratan Produk dan Bahan

Selain dokumen usaha, UMKM juga harus menyiapkan informasi detail terkait produk, meliputi:

  • Nama dan jenis produk yang di ajukan
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
  • Bukti kehalalan bahan (sertifikat halal atau surat pernyataan bahan halal)
  • Informasi pemasok bahan baku

Persyaratan Proses Produksi

UMKM wajib menjelaskan alur proses produksi secara jelas dan konsisten, antara lain:

  • Diagram alur proses produksi dari bahan masuk hingga produk jadi
  • Informasi peralatan produksi yang di gunakan
  • Sistem penyimpanan bahan dan produk
  • Pemisahan proses halal dari potensi kontaminasi non-halal

Persyaratan Khusus Self Declare

Untuk UMKM yang memilih jalur Sertifikasi Halal Self Declare, terdapat tambahan persyaratan berupa:

  • Pernyataan mandiri kehalalan produk
  • Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Produk termasuk kategori risiko rendah dan bahan sederhana

Alur & Proses Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

Pengurusan sertifikat halal bagi UMKM dilakukan melalui sistem resmi yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Maka, Agar proses berjalan lancar, pelaku UMKM perlu memahami setiap tahapan yang harus di lalui sejak pendaftaran hingga sertifikat di terbitkan.

Pendaftaran Akun SIHALAL

Tahap awal di mulai dengan pembuatan akun pada sistem SIHALAL BPJPH. Maka, Pelaku UMKM harus mengisi data usaha secara lengkap dan benar, termasuk identitas pemilik usaha, jenis produk, serta lokasi produksi.

Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal

Setelah akun aktif, UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memilih jenis sertifikasi yang sesuai, yaitu sertifikasi halal reguler atau sertifikasi halal Self Declare. Pada tahap ini, seluruh data produk dan usaha harus di input secara konsisten.

Unggah Dokumen Persyaratan

Pelaku UMKM wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan, seperti NIB, data produk, daftar bahan, alur proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya. Maka, Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses pengajuan.

  Urus Halal Makanan, Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur

Pendampingan atau Pemeriksaan Halal

Untuk jalur Self Declare, UMKM akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sementara itu, pada sertifikasi reguler, produk akan di periksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit dokumen dan/atau kunjungan ke lokasi produksi.

Penetapan Kehalalan oleh MUI

Hasil pendampingan atau pemeriksaan akan di sampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk di lakukan sidang fatwa halal. Maka, Pada tahap ini di tentukan apakah produk di nyatakan halal sesuai ketentuan syariat Islam.

Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah fatwa halal di tetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Sertifikat ini dapat di unduh melalui sistem SIHALAL dan di gunakan sebagai bukti kehalalan produk UMKM.

Masa Berlaku & Perpanjangan Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat halal yang telah di terbitkan untuk produk UMKM memiliki masa berlaku tertentu dan tidak bersifat permanen. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan masa berlaku serta prosedur perpanjangan agar sertifikat halal tetap aktif dan sah di gunakan.

Masa Berlaku Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat halal UMKM berlaku selama empat tahun sejak tanggal di terbitkan oleh BPJPH. Maka, Selama masa berlaku tersebut, pelaku UMKM wajib menjaga konsistensi bahan baku, proses produksi, peralatan, dan sistem penyimpanan agar tetap sesuai dengan data yang telah di setujui dalam sertifikasi.

Apabila terjadi perubahan, seperti pergantian bahan baku, pemasok, lokasi produksi, atau proses produksi, pelaku UMKM wajib melaporkan dan mengajukan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Perpanjangan Sertifikat Halal

Perpanjangan sertifikat halal harus di ajukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Maka, Proses perpanjangan di lakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan mengajukan permohonan perpanjangan dan melengkapi dokumen yang di minta.

Pada tahap perpanjangan, BPJPH akan melakukan verifikasi ulang terhadap data usaha dan produk. Jika tidak terdapat perubahan signifikan dan seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat halal dapat di perpanjang tanpa harus melalui proses pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

Pentingnya Perpanjangan Tepat Waktu

Mengajukan perpanjangan tepat waktu sangat penting agar UMKM:

  • Tetap dapat mencantumkan label halal pada produk
  • Terhindar dari sanksi administratif
  • Menjaga kepercayaan konsumen dan mitra usaha

Jika sertifikat halal telah kedaluwarsa, pelaku UMKM di wajibkan mengajukan sertifikasi ulang dari awal.

Keunggulan Urus Sertifikat Halal UMKM PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pengurusan Sertifikat Halal UMKM dengan pendekatan yang praktis, terstruktur, dan berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha. Maka, Berikut beberapa keunggulan yang menjadikan PT. Jangkar Global Groups sebagai pilihan tepat bagi UMKM:

Pendampingan Menyeluruh dari Awal hingga Sertifikat Terbit

UMKM tidak perlu bingung menghadapi proses administrasi yang rumit. Maka, PT. Jangkar Global Groups mendampingi setiap tahap, mulai dari penentuan jenis sertifikasi halal, persiapan dokumen, hingga proses penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Analisis Sertifikasi yang Tepat dan Efisien

Setiap UMKM memiliki karakteristik usaha yang berbeda. PT. Jangkar Global Groups membantu menganalisis apakah produk lebih sesuai melalui jalur Self Declare atau sertifikasi reguler, sehingga proses lebih efisien dan sesuai ketentuan.

Proses Lebih Cepat dan Minim Kendala

Dengan pengalaman dalam pengurusan legalitas usaha, PT. Jangkar Global Groups memahami titik-titik krusial dalam proses sertifikasi halal. Hal ini membantu menghindari kesalahan input data, kekurangan dokumen, dan revisi berulang yang sering memperlambat proses.

Pendekatan Edukatif bagi Pelaku UMKM

Tidak hanya mengurus, PT. Jangkar Global Groups juga memberikan pemahaman kepada UMKM mengenai kewajiban menjaga konsistensi bahan dan proses produksi. Edukasi ini penting agar sertifikat halal tetap berlaku dan mudah di perpanjang di masa depan.

Layanan Terintegrasi dan Profesional

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan yang rapi, terorganisir, dan komunikatif. UMKM mendapatkan informasi yang jelas, update proses yang transparan, serta pendamping yang responsif selama pengurusan sertifikat halal berlangsung.

Mendukung Peningkatan Daya Saing UMKM

Dengan sertifikat halal yang sah dan terurus dengan baik, produk UMKM memiliki nilai tambah di mata konsumen, mitra bisnis, dan pasar yang lebih luas. PT. Jangkar Global Groups berperan sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan usaha UMKM.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Nisa