Urus Sertifikat Halal UMKM Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus meningkat, seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produknya. Sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk yang dipasarkan.
Bagi UMKM, mengurus sertifikat halal kini bukan lagi proses yang rumit dan mahal. Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai skema kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Self Declare yang gratis dan proses yang lebih sederhana. Dengan sertifikat halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional, masuk ke marketplace besar, hingga bersaing di pasar global.
Pengertian Urus Sertifikat Halal UMKM
Urus Sertifikat Halal UMKM adalah proses pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui tahapan verifikasi dan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses pengurusan sertifikat halal mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, peralatan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Tujuannya adalah memberikan jaminan kehalalan dan keamanan produk kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperoleh nilai tambah dalam pengembangan dan pemasaran usaha.
Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM
Sertifikat halal memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal dan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Sertifikat halal bukan hanya sebagai pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal menjadi bukti resmi bahwa produk UMKM telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan halal sesuai ketentuan syariat Islam. Hal ini membuat konsumen merasa lebih aman dan percaya dalam menggunakan produk tersebut.
Memenuhi Kewajiban Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dengan mengurus sertifikat halal, UMKM terhindar dari risiko sanksi hukum dan dapat menjalankan usaha secara legal.
Memperluas Akses Pasar
Produk UMKM yang sudah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke marketplace, ritel modern, program pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor. Banyak platform penjualan yang mensyaratkan sertifikat halal sebagai kelengkapan usaha.
Meningkatkan Daya Saing Produk
Di tengah persaingan usaha yang ketat, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dengan produk sejenis. Label halal pada kemasan dapat meningkatkan daya tarik dan citra profesional produk.
Mendukung Pertumbuhan dan Keberlanjutan Usaha
Dengan sertifikat halal, UMKM lebih mudah mengembangkan produk baru, menjalin kerja sama bisnis, serta memperluas jaringan distribusi. Hal ini mendukung pertumbuhan usaha yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dasar Hukum Sertifikat Halal UMKM
Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk memberikan jaminan kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-undang ini menjadi dasar utama penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Dalam UU ini ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas dinyatakan non-halal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari UU Jaminan Produk Halal yang mengatur secara rinci mengenai:
- Proses sertifikasi halal
- Peran BPJPH, LPH, dan MUI
- Skema sertifikasi halal, termasuk Self Declare untuk UMKM
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021
PMA ini mengatur lebih lanjut tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya terkait prosedur, persyaratan administratif, serta mekanisme pendampingan bagi UMKM.
Peraturan dan Keputusan BPJPH
BPJPH sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi halal juga menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur:
- Sistem pendaftaran melalui SIHALAL
- Penetapan biaya sertifikasi
- Mekanisme pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal
Kewajiban UMKM terhadap Sertifikat Halal
Berdasarkan seluruh regulasi tersebut, UMKM memiliki kewajiban untuk:
- Mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan
- Menjaga konsistensi bahan dan proses produksi
- Memperpanjang sertifikat halal sebelum masa berlakunya berakhir
Jenis Sertifikasi Halal untuk UMKM
Dalam proses pengurusan sertifikat halal, pelaku UMKM perlu memahami bahwa terdapat beberapa jenis sertifikasi halal yang disesuaikan dengan skala usaha, jenis produk, serta tingkat risiko bahan dan proses produksi. Pemilihan jenis sertifikasi yang tepat akan membantu mempercepat proses dan menghindari kendala administratif.
Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikasi halal reguler diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki proses produksi cukup kompleks, menggunakan banyak bahan baku, atau memerlukan pemeriksaan mendalam. Pada jenis sertifikasi ini, produk akan diperiksa langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit lapangan untuk memastikan seluruh bahan, alat, dan proses produksi memenuhi standar kehalalan. Sertifikasi halal reguler umumnya dikenakan biaya dan memiliki waktu proses yang lebih lama dibandingkan jalur lainnya.
Sertifikasi Halal Self Declare
Sertifikasi halal Self Declare adalah skema khusus yang disediakan pemerintah untuk membantu UMKM mikro dan kecil. Melalui skema ini, pelaku UMKM dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sertifikasi ini ditujukan untuk produk berisiko rendah yang menggunakan bahan baku halal dan proses produksi sederhana. Keunggulan utama Self Declare adalah biaya gratis karena disubsidi pemerintah serta proses yang lebih cepat dan mudah.
Perbedaan Tujuan Penggunaan Sertifikasi
Kedua jenis sertifikasi halal tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin kehalalan produk UMKM. Namun, perbedaannya terletak pada tingkat pemeriksaan dan kompleksitas proses. Oleh karena itu, UMKM perlu menyesuaikan jenis sertifikasi dengan kondisi usahanya agar proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal UMKM
Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Administratif
Pelaku UMKM wajib menyiapkan dokumen dasar usaha sebagai identitas legal, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Data pelaku usaha dan alamat lokasi produksi
- Akun terdaftar pada sistem SIHALAL BPJPH
Persyaratan Produk dan Bahan
Selain dokumen usaha, UMKM juga harus menyiapkan informasi detail terkait produk, meliputi:
- Nama dan jenis produk yang diajukan
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
- Bukti kehalalan bahan (sertifikat halal atau surat pernyataan bahan halal)
- Informasi pemasok bahan baku
Persyaratan Proses Produksi
UMKM wajib menjelaskan alur proses produksi secara jelas dan konsisten, antara lain:
- Diagram alur proses produksi dari bahan masuk hingga produk jadi
- Informasi peralatan produksi yang digunakan
- Sistem penyimpanan bahan dan produk
- Pemisahan proses halal dari potensi kontaminasi non-halal
Persyaratan Khusus Self Declare
Untuk UMKM yang memilih jalur Sertifikasi Halal Self Declare, terdapat tambahan persyaratan berupa:
- Pernyataan mandiri kehalalan produk
- Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Produk termasuk kategori risiko rendah dan bahan sederhana
Alur & Proses Pengurusan Sertifikat Halal UMKM
Pengurusan sertifikat halal bagi UMKM dilakukan melalui sistem resmi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Agar proses berjalan lancar, pelaku UMKM perlu memahami setiap tahapan yang harus dilalui sejak pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
Pendaftaran Akun SIHALAL
Tahap awal dimulai dengan pembuatan akun pada sistem SIHALAL BPJPH. Pelaku UMKM harus mengisi data usaha secara lengkap dan benar, termasuk identitas pemilik usaha, jenis produk, serta lokasi produksi.
Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal
Setelah akun aktif, UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memilih jenis sertifikasi yang sesuai, yaitu sertifikasi halal reguler atau sertifikasi halal Self Declare. Pada tahap ini, seluruh data produk dan usaha harus diinput secara konsisten.
Unggah Dokumen Persyaratan
Pelaku UMKM wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan, seperti NIB, data produk, daftar bahan, alur proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses pengajuan.
Pendampingan atau Pemeriksaan Halal
Untuk jalur Self Declare, UMKM akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sementara itu, pada sertifikasi reguler, produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit dokumen dan/atau kunjungan ke lokasi produksi.
Penetapan Kehalalan oleh MUI
Hasil pendampingan atau pemeriksaan akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa halal. Pada tahap ini ditentukan apakah produk dinyatakan halal sesuai ketentuan syariat Islam.
Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah fatwa halal ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Sertifikat ini dapat diunduh melalui sistem SIHALAL dan digunakan sebagai bukti kehalalan produk UMKM.
Masa Berlaku & Perpanjangan Sertifikat Halal UMKM
Sertifikat halal yang telah diterbitkan untuk produk UMKM memiliki masa berlaku tertentu dan tidak bersifat permanen. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan masa berlaku serta prosedur perpanjangan agar sertifikat halal tetap aktif dan sah digunakan.
Masa Berlaku Sertifikat Halal UMKM
Sertifikat halal UMKM berlaku selama empat tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPJPH. Selama masa berlaku tersebut, pelaku UMKM wajib menjaga konsistensi bahan baku, proses produksi, peralatan, dan sistem penyimpanan agar tetap sesuai dengan data yang telah disetujui dalam sertifikasi.
Apabila terjadi perubahan, seperti pergantian bahan baku, pemasok, lokasi produksi, atau proses produksi, pelaku UMKM wajib melaporkan dan mengajukan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Perpanjangan Sertifikat Halal
Perpanjangan sertifikat halal harus diajukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan mengajukan permohonan perpanjangan dan melengkapi dokumen yang diminta.
Pada tahap perpanjangan, BPJPH akan melakukan verifikasi ulang terhadap data usaha dan produk. Jika tidak terdapat perubahan signifikan dan seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat halal dapat diperpanjang tanpa harus melalui proses pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
Pentingnya Perpanjangan Tepat Waktu
Mengajukan perpanjangan tepat waktu sangat penting agar UMKM:
- Tetap dapat mencantumkan label halal pada produk
- Terhindar dari sanksi administratif
- Menjaga kepercayaan konsumen dan mitra usaha
Jika sertifikat halal telah kedaluwarsa, pelaku UMKM diwajibkan mengajukan sertifikasi ulang dari awal.
Keunggulan Urus Sertifikat Halal UMKM PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pengurusan Sertifikat Halal UMKM dengan pendekatan yang praktis, terstruktur, dan berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha. Berikut beberapa keunggulan yang menjadikan PT. Jangkar Global Groups sebagai pilihan tepat bagi UMKM:
Pendampingan Menyeluruh dari Awal hingga Sertifikat Terbit
UMKM tidak perlu bingung menghadapi proses administrasi yang rumit. PT. Jangkar Global Groups mendampingi setiap tahap, mulai dari penentuan jenis sertifikasi halal, persiapan dokumen, hingga proses penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Analisis Sertifikasi yang Tepat dan Efisien
Setiap UMKM memiliki karakteristik usaha yang berbeda. PT. Jangkar Global Groups membantu menganalisis apakah produk lebih sesuai melalui jalur Self Declare atau sertifikasi reguler, sehingga proses lebih efisien dan sesuai ketentuan.
Proses Lebih Cepat dan Minim Kendala
Dengan pengalaman dalam pengurusan legalitas usaha, PT. Jangkar Global Groups memahami titik-titik krusial dalam proses sertifikasi halal. Hal ini membantu menghindari kesalahan input data, kekurangan dokumen, dan revisi berulang yang sering memperlambat proses.
Pendekatan Edukatif bagi Pelaku UMKM
Tidak hanya mengurus, PT. Jangkar Global Groups juga memberikan pemahaman kepada UMKM mengenai kewajiban menjaga konsistensi bahan dan proses produksi. Edukasi ini penting agar sertifikat halal tetap berlaku dan mudah diperpanjang di masa depan.
Layanan Terintegrasi dan Profesional
PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan yang rapi, terorganisir, dan komunikatif. UMKM mendapatkan informasi yang jelas, update proses yang transparan, serta pendamping yang responsif selama pengurusan sertifikat halal berlangsung.
Mendukung Peningkatan Daya Saing UMKM
Dengan sertifikat halal yang sah dan terurus dengan baik, produk UMKM memiliki nilai tambah di mata konsumen, mitra bisnis, dan pasar yang lebih luas. PT. Jangkar Global Groups berperan sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan usaha UMKM.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




