Mengetahui Urus Perpanjang Paspor yang Expired
Urus Perpanjang Paspor yang Expired – Memiliki paspor yang masih berlaku merupakan satu keharusan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Anda harus memperpanjang paspor Anda jika masa berlakunya telah habis. Namun, bagaimana cara melakukan perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya? Artikel ini akan membahas secara detail tentang prosedur perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya. Perpanjang Paspor 6 Month
Mengapa Perlu Urus Perpanjang Paspor yang Expired?
Kemudian, Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak akan berlaku lagi sebagai dokumen identitas resmi Anda. Maka, Anda tidak akan dapat menggunakan paspor tersebut untuk bepergian ke luar negeri lagi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memperpanjang paspor Anda jika masa berlakunya sudah habis.
Kapan Waktu yang Tepat Urus Perpanjang Paspor yang Expired?
Namun, Anda harus memperpanjang paspor Anda paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Maka, Hal ini di karenakan beberapa negara membutuhkan waktu minimal 6 bulan masa berlaku paspor Anda agar Anda dapat memasuki negara tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai masa berlaku paspor Anda habis, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Prosedur Urus Perpanjang Paspor yang Expired
Selanjutnya, Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya:
Persiapkan Dokumen Urus Perpanjang Paspor yang Expired
Maka, Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang di perlukan. namun, Dokumen yang di perlukan adalah:
- Surat permohonan perpanjangan paspor;
- Paspor lama (yang sudah habis masa berlakunya);
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- Bukti pembayaran.
2. Kunjungi Kantor Imigrasi
Kemudian, Setelah Anda menyiapkan dokumen yang di perlukan, selanjutnya kunjungi kantor imigrasi terdekat. maka, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda.
3. Ambil Nomor Antrian
Selanjutnya, Setibanya di kantor imigrasi, ambil nomor antrian di loket pelayanan paspor. Maka, Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan saat mengambil nomor antrian.
4. Tunggu Panggilan Antrian
Setelah mendapatkan nomor antrian, tunggu hingga nama Anda di panggil untuk mulai proses perpanjangan paspor.
5. Foto dan Sidik Jari
Setelah di panggil, Anda harus melakukan foto dan sidik jari untuk proses perpanjangan paspor. Pastikan Anda mengikuti instruksi petugas imigrasi dengan benar.
6. Tunggu Proses Perpanjangan Paspor Selesai
Namun, Setelah melakukan foto dan sidik jari, tunggu proses perpanjangan paspor selesai. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu.
7. Ambil Paspor Baru
Setelah proses perpanjangan selesai, Anda dapat mengambil paspor baru di kantor imigrasi. Jangan lupa membawa tanda terima yang di berikan oleh petugas imigrasi saat proses perpanjangan selesai.
Biaya Urus Perpanjang Paspor yang Expired
Biaya perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki dan negara tempat Anda tinggal. Namun, secara umum biaya perpanjangan paspor adalah sekitar Rp. 355.000,- hingga Rp. 600.000,-.
Kesimpulan Urus Perpanjang Paspor yang Expired
Memiliki paspor yang masih berlaku sangat penting jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Namun, jika masa berlaku paspor sudah habis, Anda harus memperpanjang paspor Anda agar bisa di gunakan kembali. Proses perpanjangan paspor bisa di lakukan dengan mengikuti prosedur yang telah di jelaskan di atas. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen yang di perlukan sebelum melakukan perpanjangan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: