Apa Itu Kitas?
Urus Kitas – Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, dokumen ini di keluarkan setelah orang asing tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Membuat Paspor Online di Bandung
Bagaimana Cara Memperpanjang Urus Kitas?
Setelah Anda mendapatkan Kitas, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun agar tetap sah. Oleh karena itu, proses perpanjangan Kitas ini melibatkan beberapa tahap dan biaya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan Kitas di Indonesia:
Biaya Perpanjangan Urus Kitas
Biaya perpanjangan Kitas tergantung pada jenis Kitas yang di miliki. Ada empat jenis Kitas yang biasanya di berikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Kitas Tenaga Kerja
- Lalu, Kitas Investasi
- Selanjutnya, Kitas Keluarga
- Kemudian, Kitas Pensiun
Biaya perpanjangan Kitas untuk masing-masing jenis bisa berbeda-beda. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan Kitas untuk tahun 2021:
1. Biaya Perpanjangan Kitas Tenaga Kerja
Biaya perpanjangan Kitas Tenaga Kerja untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 7,250,000. Maka, biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya perpanjangan izin tinggal.
2. Biaya Perpanjangan Kitas Investasi
Lalu, biaya perpanjangan Kitas Investasi untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 7,250,000. Maka, biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya perpanjangan izin tinggal.
3. Biaya Perpanjangan Kitas Keluarga
Selanjutnya, biaya perpanjangan Kitas Keluarga untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 6,500,000. Maka, biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya perpanjangan izin tinggal.
4. Biaya Perpanjangan Kitas Pensiun
Kemudian, biaya perpanjangan Kitas Pensiun untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 5,500,000. Maka, biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya perpanjangan izin tinggal.
Tahapan Perpanjangan Urus Kitas
Proses perpanjangan Kitas meliputi beberapa tahapan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus di lakukan untuk memperpanjang Kitas Anda:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk perpanjangan Kitas. Dokumen-dokumen yang biasanya di minta oleh Imigrasi antara lain:
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
- Kemudian, paspor yang masih berlaku
- Kitas yang akan di perpanjang
- Selanjutnya, bukti pembayaran biaya perpanjangan Kitas
- Lalu, surat rekomendasi dari instansi yang berwenang (untuk Kitas Tenaga Kerja)
- Setelah itu, surat rekomendasi dari instansi yang berwenang (untuk Kitas Investasi)
- Surat rekomendasi dari sponsor (untuk Kitas Keluarga dan Pensiun)
2. Pendaftaran Online Urus Kitas
Lakukan pendaftaran online di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal wawancara di kantor Imigrasi terdekat.
3. Wawancara dan Finger Print
Setelah mendapatkan jadwal wawancara, datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal tersebut. Di sana, Anda akan di minta untuk melakukan wawancara dan finger print.
4. Pengambilan Dokumen Urus Kitas
Setelah proses wawancara dan finger print selesai, Anda akan di minta untuk menunggu beberapa hari untuk mengambil dokumen Kitas yang sudah di perpanjang.
Kesimpulan Urus Kitas
Perpanjangan Kitas memerlukan biaya dan waktu yang cukup banyak. Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengajukan permohonan perpanjangan Kitas tepat waktu agar tidak terjadi masalah dengan status keimigrasian Anda di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups