Urus Halal Kemenag Di era modern ini, sertifikasi halal bukan lagi sekadar kebutuhan bagi pelaku usaha makanan dan minuman, tetapi menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki label halal memberikan jaminan bahwa seluruh proses produksi dan bahan baku sesuai dengan syariat Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki mekanisme resmi untuk pengurusan sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha, memahami prosedur dan persyaratan sertifikasi halal menjadi langkah awal yang krusial agar produk mereka tidak hanya legal, tetapi juga dapat diterima dengan baik di pasar, baik lokal maupun internasional.
Pengertian Urus Halal Kemenag
Urus Halal Kemenag merujuk pada proses pengajuan dan penerbitan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal ini menjadi bukti resmi bahwa suatu produk atau layanan memenuhi ketentuan syariat Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Proses ini penting bagi pelaku usaha yang ingin menunjukkan bahwa produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu syarat untuk memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Syarat dan Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui BPJPH memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Memahami dan menyiapkan persyaratan ini sejak awal akan mempercepat proses pengajuan. Berikut rincian utamanya:
Syarat Pelaku Usaha
Memiliki badan usaha yang sah seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Perusahaan)
- NPWP perusahaan
Pelaku usaha harus terdaftar secara resmi sebagai pemilik atau pengelola usaha.
Syarat Produk
Semua jenis produk yang diajukan, termasuk:
- Makanan dan minuman
- Obat-obatan dan suplemen
- Kosmetik dan produk perawatan tubuh
- Produk lainnya yang beredar untuk konsumsi masyarakat
Produk harus dapat ditelusuri bahan bakunya dan dipastikan tidak mengandung unsur haram.
Dokumen Pendukung
Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen berikut saat mendaftar:
- Formulir pendaftaran sertifikasi halal (dapat diunduh dari portal SIJPH)
- Daftar bahan baku lengkap dengan asal dan status kehalalannya
- Prosedur operasional standar (SOP) produksi
- Bukti proses produksi bersih dari unsur haram
- Label dan kemasan produk (jika sudah ada)
Persyaratan Tambahan
Beberapa jenis produk mungkin memerlukan sertifikat tambahan, seperti:
- Sertifikat bahan baku dari supplier
- Analisis laboratorium terkait keamanan dan kehalalan bahan
Persyaratan ini bergantung pada kategori produk yang diajukan.
Alur dan Proses Pengajuan Sertifikasi Halal di Kemenag
Mengurus sertifikasi halal di Kemenag melalui BPJPH memiliki prosedur yang jelas. Berikut alur dan proses yang perlu dipahami oleh pelaku usaha:
Pendaftaran Online
Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH).
Langkah-langkah:
- Membuat akun di portal SIJPH.
- Mengisi data usaha dan produk secara lengkap.
- Mengunggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Verifikasi Dokumen
- Tim BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
Audit atau Inspeksi Produksi
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim auditor akan melakukan kunjungan ke tempat produksi.
- Tujuannya adalah memastikan seluruh proses produksi sesuai syariat Islam dan bebas dari bahan haram.
- Auditor juga memeriksa SOP produksi, sanitasi, dan traceability bahan baku.
Penerbitan Sertifikat Halal
- Jika produk lolos verifikasi dokumen dan audit, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Sertifikat dapat diunduh melalui portal SIJPH.
- Produk yang sudah bersertifikat halal dapat menggunakan logo halal resmi pada kemasan.
Pemeliharaan Sertifikasi
- Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu (umumnya 4 tahun).
- Pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar status halal tetap sah.
Estimasi Biaya dan Waktu Urus Halal Kemenag
Memahami biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal membantu pelaku usaha merencanakan proses pengajuan dengan lebih baik. Berikut rinciannya:
Estimasi Biaya
Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung:
- Jenis usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar)
- Kategori produk (makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, atau lainnya)
Secara umum, biaya terdiri dari:
- Biaya pendaftaran dan administrasi
- Biaya audit/inspeksi produksi
- Biaya konsultasi atau pendampingan (opsional, jika menggunakan jasa konsultan halal)
Kemenag/BPJPH biasanya menyediakan tabel resmi biaya sertifikasi, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan anggaran sesuai kategori produknya.
Estimasi Waktu Proses
Waktu pengurusan sertifikasi halal tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil audit.
Secara rata-rata:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 1–4 minggu
- Audit atau inspeksi produksi: 2–6 minggu
- Penerbitan sertifikat halal: 1–2 minggu setelah lolos audit
Total estimasi proses biasanya 2–4 bulan, namun bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap dan proses audit lancar.
Tips Cepat dan Mudah Mengurus Halal Kemenag
Agar proses pengurusan sertifikasi halal di Kemenag berjalan lancar dan efisien, pelaku usaha dapat mengikuti beberapa tips berikut:
Persiapkan Dokumen Sejak Awal
- Siapkan semua dokumen persyaratan, seperti formulir pendaftaran, daftar bahan baku, SOP produksi, dan bukti proses produksi halal.
- Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi di BPJPH.
Gunakan Portal SIJPH dengan Tepat
- Pastikan mengisi data usaha dan produk secara lengkap dan akurat di Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH).
- Unggah dokumen sesuai format yang diminta untuk menghindari penolakan atau permintaan revisi.
Konsultasikan dengan Konsultan Halal (Opsional)
Jika baru pertama kali mengurus sertifikasi halal, menggunakan jasa konsultan halal dapat membantu memastikan dokumen dan proses produksi sesuai standar.
Pastikan Traceability Bahan Baku
- Catat secara rinci semua bahan baku yang digunakan dalam produksi.
- Pastikan semua bahan memiliki status kehalalan yang jelas dan bisa dibuktikan saat audit.
Siapkan Tim atau Penanggung Jawab
- Miliki satu tim atau penanggung jawab yang mengkoordinasikan semua proses dari pendaftaran hingga audit.
- Hal ini mempermudah komunikasi dengan auditor dan mempercepat penyelesaian dokumen.
Perhatikan Jadwal Audit
- Bersikap fleksibel terhadap jadwal audit yang diberikan BPJPH.
- Pastikan fasilitas produksi siap dan staf memahami SOP produksi halal.
Perpanjang Sertifikat Tepat Waktu
- Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu (umumnya 4 tahun).
- Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar status halal tetap sah dan produk bisa terus beredar tanpa hambatan.
Manfaat Memiliki Sertifikasi Halal Kemenag
Memiliki sertifikasi halal dari Kemenag memberikan berbagai manfaat penting bagi pelaku usaha, baik dari sisi legalitas, bisnis, maupun kepercayaan konsumen. Berikut rinciannya:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk aman dan sesuai syariat Islam.
- Konsumen muslim akan lebih percaya dan nyaman menggunakan produk yang memiliki label halal resmi.
Memperluas Pasar
- Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar lokal maupun internasional, terutama di negara dengan mayoritas muslim.
- Memberikan peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas dan potensial.
Memenuhi Regulasi Pemerintah
- Sertifikasi halal merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal yang diatur oleh pemerintah.
- Memastikan usaha tidak terkena sanksi atau masalah hukum terkait kehalalan produk.
Memperkuat Branding dan Citra Perusahaan
- Logo halal resmi meningkatkan citra profesional dan kredibilitas usaha.
- Membantu membedakan produk dari kompetitor yang belum bersertifikat.
Mendukung Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan
- Produk halal yang jelas legalitasnya dapat mendorong penjualan yang stabil dan hubungan jangka panjang dengan konsumen.
- Membuka peluang untuk kerja sama dengan distributor dan retail yang hanya menerima produk bersertifikat halal.
Keunggulan Urus Halal Kemenag Bersama PT. Jangkar Global Groups
Mengurus sertifikasi halal di Kemenag bisa menjadi proses yang kompleks jika dilakukan sendiri. PT. Jangkar Global Groups menawarkan sejumlah keunggulan yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal secara cepat, tepat, dan terpercaya:
Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Akhir
- PT. Jangkar Global Groups membantu pelaku usaha mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir SIJPH, hingga koordinasi dengan auditor Kemenag.
- Semua langkah diawasi oleh tim yang berpengalaman sehingga kemungkinan kesalahan diminimalkan.
Proses Lebih Cepat dan Efisien
- Dengan pengalaman dan metode yang terstruktur, pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih ringkas dan tepat waktu.
- Pelaku usaha tidak perlu bingung menghadapi prosedur administrasi yang rumit.
Konsultasi Ahli tentang Produk Halal
- PT. Jangkar Global Groups memberikan konsultasi khusus terkait bahan baku dan proses produksi untuk memastikan produk sesuai syariat Islam.
- Membantu pelaku usaha mengidentifikasi bahan yang memerlukan dokumen tambahan atau traceability khusus.
Monitoring dan Koordinasi Audit
- Tim profesional dari PT. Jangkar Global Groups memantau seluruh proses audit produksi agar tidak terjadi kendala di lapangan.
- Memberikan panduan agar fasilitas produksi siap sesuai standar halal sebelum kunjungan auditor.
Kepastian Legalitas dan Sertifikasi
- Semua pengurusan dilakukan sesuai regulasi BPJPH, sehingga sertifikat yang diterbitkan resmi dan sah secara hukum.
- Memberikan rasa aman bagi pelaku usaha bahwa produk mereka benar-benar terjamin halal.
Dukungan Layanan Berkelanjutan
- Selain pengurusan awal, PT. Jangkar Global Groups juga membantu perpanjangan sertifikat dan update terkait regulasi halal terbaru.
- Membantu usaha tetap patuh dan dapat mempertahankan status halal produk tanpa hambatan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




