Urus Halal Berapa Lama kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, halal, dan terpercaya. Tidak hanya untuk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup obat, kosmetik, hingga produk jasa tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, “Urus halal berapa lama?”. Kekhawatiran mengenai lamanya proses, kerumitan persyaratan, serta ketidaktahuan alur pengajuan sering kali membuat pelaku UMKM menunda pengurusan sertifikat halal. Padahal, dengan pemahaman yang tepat dan persiapan dokumen yang baik, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Pengertian Urus Halal Berapa Lama
Urus Halal Berapa Lama adalah istilah yang merujuk pada jangka waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Halal sejak proses pendaftaran hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Waktu pengurusan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan dokumen, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat halal.
Lama proses pengurusan sertifikat halal tidak bersifat seragam, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis usaha, skala bisnis, kompleksitas produk, kelengkapan dokumen, serta jalur sertifikasi yang dipilih, baik melalui skema self declare untuk usaha mikro dan kecil (UMK) maupun skema reguler. Oleh karena itu, memahami pengertian “Urus Halal Berapa Lama” menjadi penting bagi pelaku usaha agar dapat memperkirakan waktu, mempersiapkan persyaratan dengan tepat, dan menghindari keterlambatan dalam proses sertifikasi halal.
Tahapan Proses Sertifikasi Halal & Estimasi Waktu
Proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang melibatkan BPJPH, LPH, dan MUI. Setiap tahapan memiliki estimasi waktu yang berbeda, tergantung pada kesiapan pelaku usaha dan jenis sertifikasi yang diajukan.
Pendaftaran Sertifikasi Halal (1–3 Hari Kerja)
Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH dengan mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data pelaku usaha
- Daftar produk
- Daftar bahan baku
- Alur proses produksi
Estimasi waktu: 1–3 hari kerja
Catatan: Proses bisa tertunda apabila dokumen belum lengkap atau terdapat kesalahan data.
Verifikasi Dokumen oleh BPJPH (3–7 Hari Kerja)
BPJPH melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen yang telah diajukan untuk memastikan kesesuaian data.
Estimasi waktu: 3–7 hari kerja
Catatan: Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, pelaku usaha wajib melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.
Pemeriksaan dan/atau Audit oleh LPH (7–30 Hari Kerja)
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan:
- Pemeriksaan dokumen bahan dan proses produksi
- Audit lapangan (khusus skema reguler)
- Wawancara dan klarifikasi teknis
Estimasi waktu:
- Produk sederhana: 7–14 hari
- Produk kompleks: hingga 30 hari
Penetapan Fatwa Halal oleh MUI (7–14 Hari Kerja)
Hasil pemeriksaan LPH disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang penetapan status kehalalan produk.
Estimasi waktu: 7–14 hari kerja
Catatan: Jika ditemukan bahan kritis atau data belum jelas, proses bisa memerlukan waktu tambahan.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH (3–7 Hari Kerja)
Setelah fatwa halal ditetapkan, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha.
Estimasi waktu: 3–7 hari kerja
Masa berlaku sertifikat: 4 tahun (selama tidak ada perubahan bahan dan proses produksi).
Faktor yang Mempengaruhi Lama Pengurusan Sertifikasi Halal
Lama atau cepatnya proses sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh prosedur resmi, tetapi juga oleh kesiapan dan kondisi masing-masing pelaku usaha. Berikut beberapa faktor utama yang memengaruhi durasi pengurusan sertifikat halal:
Kelengkapan dan Keakuratan Dokumen
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menyebabkan:
- Proses verifikasi tertunda
- Permintaan perbaikan data berulang
- Penjadwalan ulang audit
Dokumen penting meliputi NIB, daftar bahan, proses produksi, dan data produk.
Jenis dan Kompleksitas Produk
Produk dengan bahan sederhana (misalnya makanan olahan rumahan) cenderung lebih cepat diproses dibandingkan:
- Produk dengan banyak bahan campuran
- Produk impor
- Produk dengan bahan berisiko (hewani, enzim, flavor)
Semakin kompleks produk, semakin lama waktu pemeriksaan.
Skala Usaha (UMK atau Non-UMK)
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat menggunakan skema Self Declare yang lebih cepat.
- Usaha menengah dan besar wajib melalui audit LPH yang memerlukan waktu lebih panjang.
Jalur Sertifikasi yang Dipilih
Terdapat dua jalur utama:
- Self Declare → tanpa audit lapangan, proses lebih singkat
- Reguler → membutuhkan pemeriksaan menyeluruh oleh LPH
Pemilihan jalur yang tidak sesuai dapat memperpanjang proses.
Kesiapan Lokasi dan Proses Produksi
Audit lapangan dapat tertunda jika:
- Lokasi produksi belum siap diperiksa
- Alur produksi tidak sesuai dengan dokumen
- Tidak ada pemisahan bahan halal dan non-halal
Respons Pelaku Usaha
Keterlambatan dalam:
- Menjawab klarifikasi
- Mengunggah revisi dokumen
- Menyediakan bukti tambahan
dapat memperpanjang waktu pengurusan secara signifikan.
Jadwal Audit LPH dan Sidang Fatwa MUI
Waktu tunggu dapat dipengaruhi oleh:
- Antrean audit LPH
- Jadwal sidang fatwa MUI
- Jumlah pengajuan sertifikasi yang sedang diproses
Perubahan Data Selama Proses Berjalan
Perubahan bahan baku, pemasok, atau proses produksi saat pengurusan berlangsung dapat menyebabkan:
- Pengulangan pemeriksaan
- Penundaan penetapan fatwa
Berikut adalah Tips Agar Urus Halal Lebih Cepat yang disusun praktis, jelas, dan mudah dipahami untuk artikel Anda:
Tips Agar Urus Halal Lebih Cepat
Mendapatkan sertifikat halal bisa memakan waktu beragam, tergantung kesiapan dokumen dan kompleksitas produk. Berikut beberapa tips agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan efisien:
Siapkan Dokumen Sejak Awal
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendaftar, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data produk dan bahan baku
- Alur proses produksi
Dokumen lengkap meminimalkan permintaan revisi dari BPJPH atau LPH.
Pastikan Bahan Baku dan Produk Jelas Kehalalannya
- Pisahkan bahan halal dan non-halal
- Gunakan bahan dari pemasok terpercaya
- Sertakan bukti sertifikasi halal dari pemasok bila ada
Memastikan kehalalan sejak awal mempercepat audit LPH.
Gunakan Pendamping atau Konsultan Halal
Jika baru pertama kali mengurus sertifikat halal, menggunakan jasa konsultan atau pendamping halal dapat membantu:
- Menyusun dokumen sesuai standar BPJPH
- Mempercepat proses verifikasi
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi
Hindari Perubahan Produk Selama Proses
Perubahan bahan, proses produksi, atau formula saat sertifikasi berjalan dapat:
- Memperlambat audit
- Menunda penetapan fatwa halal
Pastikan produk final sudah sesuai sebelum mendaftar.
Cek dan Unggah Dokumen dengan Teliti
Periksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah ke SIHALAL:
- Pastikan data konsisten
- Format dokumen sesuai ketentuan
- Tidak ada dokumen yang terlewat
Kesalahan kecil sering menjadi penyebab tertundanya proses.
Respons Cepat terhadap Permintaan LPH atau BPJPH
Segera tanggapi permintaan klarifikasi atau revisi
- Siapkan bukti tambahan bila diminta
- Jaga komunikasi tetap lancar dan profesional
Respons cepat membantu menghindari antrean ulang atau penjadwalan baru.
Pilih Jalur Sertifikasi yang Tepat
- Self Declare (UMK) → lebih cepat untuk usaha mikro dan kecil
- Reguler → untuk produk menengah hingga besar, walau memakan waktu lebih lama
Pilih jalur sesuai jenis usaha dan produk agar proses lebih efisien.
Keunggulan Urus Halal di PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pengurusan sertifikasi halal yang cepat, profesional, dan terpercaya. Berikut beberapa keunggulan utama yang membedakan layanan ini:
Pendampingan Profesional dari Ahlinya
Tim Jangkar Global Groups terdiri dari tenaga ahli yang memahami seluk-beluk sertifikasi halal, mulai dari dokumen, audit, hingga koordinasi dengan BPJPH dan MUI.
Hasil: Proses lebih lancar, risiko tertunda lebih kecil.
Proses Terstruktur dan Transparan
Setiap tahap pengurusan disusun secara jelas, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat:
- Konsultasi awal dan persiapan dokumen
- Verifikasi internal
- Pengajuan resmi ke BPJPH
- Sidang fatwa halal MUI
- Penerbitan sertifikat
Hasil: Pelaku usaha dapat memantau progres secara real-time dan tahu estimasi waktunya.
Estimasi Waktu Lebih Cepat
Berkat pengalaman dan prosedur yang terstandarisasi, PT. Jangkar Global Groups dapat memperkirakan durasi pengurusan:
- UMK / Self Declare: 7–21 hari kerja
- Usaha menengah & besar: 1–3 bulan
- Produk kompleks / impor: 3–6 bulan
Hasil: Pelaku usaha bisa merencanakan strategi pemasaran lebih tepat waktu.
Efisiensi dan Minim Risiko Kesalahan
Dengan pendampingan dari Jangkar Global Groups, dokumen diperiksa dan disiapkan secara lengkap sebelum diajukan.
Hasil: Mengurangi risiko revisi dokumen, audit ulang, atau penundaan sidang fatwa.
Layanan yang Fleksibel
PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan yang menyesuaikan kebutuhan setiap pelaku usaha, baik UMK, usaha menengah, maupun skala besar.
Hasil: Semua jenis usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa kebingungan prosedur.
Mengurus sertifikasi halal melalui PT. Jangkar Global Groups bukan hanya cepat, tetapi juga aman dan efisien karena menggabungkan pendampingan profesional, proses transparan, dan efisiensi waktu. Pelaku usaha bisa lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara semua proses sertifikasi halal ditangani secara profesional.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




