Urus Halal Dasar Hukum, Pengertian, Regulasi dan Manfaatnya

Nisa

Updated on:

Urus Halal
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Halal Dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Muslim, memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan adalah halal menjadi hal yang sangat penting. Halal bukan sekadar label atau simbol pada kemasan, tetapi merupakan jaminan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.

Selain memberikan kepastian bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal juga menjadi faktor penting bagi produsen dan pelaku usaha. Produk bersertifikat halal meningkatkan kepercayaan pelanggan, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan memenuhi regulasi pemerintah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, proses urus halal menjadi langkah strategis bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan bertanggung jawab.

Pengertian Urus Halal

Urus Halal adalah proses resmi yang dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, guna memastikan bahwa seluruh aspek produk sesuai dengan syariat Islam.

Tujuan utama Urus Halal adalah memberikan kepastian hukum dan kepercayaan konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan benar-benar halal dan aman. Proses ini biasanya dilakukan melalui lembaga resmi, seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Indonesia, yang bertugas mengatur, memeriksa, dan menerbitkan sertifikat halal bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya.

  sertifikasi halal gratis

Dasar Hukum dan Regulasi

Proses Urus Halal di Indonesia didukung oleh kerangka hukum dan regulasi yang jelas, yang bertujuan untuk melindungi konsumen serta memastikan kepatuhan produsen terhadap prinsip syariat Islam. Beberapa dasar hukum dan regulasi penting antara lain:

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

  • Menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang terkait yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
  • Memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim dan mendorong produsen untuk memproduksi barang sesuai standar halal.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana JPH

Pemerintah mengatur tata cara sertifikasi halal, persyaratan dokumen, hingga prosedur inspeksi melalui peraturan turunan dari UU JPH.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

  • Lembaga resmi di bawah Kementerian Agama yang bertugas mengatur, memeriksa, dan menerbitkan sertifikat halal.
  • BPJPH bekerja sama dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang melakukan audit dan pemeriksaan langsung di fasilitas produksi.

Proses Sertifikasi Halal Secara Umum:

  • Pendaftaran produk melalui sistem online BPJPH.
  • Pemeriksaan dokumen oleh LPH terkait bahan baku dan proses produksi.
  • Audit lapangan untuk memastikan seluruh proses produksi sesuai syariat Islam.
  • Penerbitan sertifikat halal jika produk memenuhi semua persyaratan.

Manfaat Mengurus Halal

Mengurus sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi produsen maupun konsumen. Berikut beberapa manfaat utama:

Bagi Perusahaan atau Produsen

  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi produk: Produk bersertifikat halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kepatuhan syariat Islam.
  • Memperluas pangsa pasar: Sertifikasi halal membuka akses ke konsumen Muslim yang semakin sadar akan kehalalan produk.
  • Mendukung ekspor: Banyak negara, terutama dengan populasi Muslim besar, mewajibkan sertifikasi halal untuk produk impor.
  • Meningkatkan loyalitas pelanggan: Konsumen cenderung setia pada produk yang sudah terjamin kehalalannya.

Bagi Konsumen

  • Memberikan kepastian konsumsi: Konsumen Muslim yakin produk yang dikonsumsi sesuai syariat Islam.
  • Meningkatkan rasa aman dan nyaman: Produk halal menjamin bahan baku dan proses produksi bebas dari unsur haram atau najis.
  • Mendukung gaya hidup halal: Mempermudah konsumen menjalankan prinsip hidup sesuai nilai-nilai Islam.
  Urus Sertifikat Halal UMKM

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Menurut peraturan pemerintah dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014), beberapa jenis produk wajib memiliki sertifikat halal sebelum diedarkan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk sesuai dengan syariat Islam. Produk-produk tersebut antara lain:

Makanan dan Minuman

  • Semua jenis makanan dan minuman siap saji, olahan, maupun kemasan.
  • Contoh: makanan ringan, minuman kemasan, makanan beku, atau produk catering.

Obat-obatan dan Suplemen

  • Obat herbal, suplemen kesehatan, vitamin, dan nutrisi tambahan.
  • Menjamin bahan dan proses produksi tidak mengandung zat haram.

Kosmetik dan Produk Perawatan Tubuh

  • Sabun, shampoo, parfum, make-up, lotion, dan produk kecantikan lainnya.
  • Memastikan bahan baku serta proses produksi bebas dari bahan haram.

Produk Kimia dan Barang Konsumsi Lainnya

  • Produk yang bersentuhan langsung dengan manusia, seperti deterjen, pasta gigi, atau produk bayi.
  • Diperiksa untuk memastikan tidak ada kontaminasi haram.

Proses Urus Halal

Proses Urus Halal adalah langkah-langkah resmi yang harus dilalui oleh produsen atau pelaku usaha agar produk mereka mendapatkan sertifikasi halal. Berikut adalah tahapan utamanya:

Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar, produsen perlu menyiapkan dokumen lengkap, antara lain:

  • Surat izin usaha (SIUP, NIB, atau Izin Edar).
  • Formula produk dan daftar bahan baku.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi dan kebersihan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis produk.

Pendaftaran di BPJPH

  • Produsen mendaftarkan produk melalui sistem online BPJPH atau kantor BPJPH terdekat.
  • Informasi yang dibutuhkan meliputi identitas produk, bahan baku, dan proses produksi.

Audit dan Pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  • LPH melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan di fasilitas produksi.
  • Pemeriksaan mencakup bahan baku, proses produksi, kebersihan, serta pemisahan produk halal dan non-halal jika ada.

Penerbitan Sertifikat Halal

  • Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
  • Sertifikat biasanya berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Pelabelan Produk

  • Produk wajib mencantumkan logo halal resmi pada kemasan untuk memberi kepastian kepada konsumen.
  • Logo ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi resmi dan aman dikonsumsi.
  Cara Urus Halal Langkah-langkah Mengurus Sertifikasi

Tips Mengurus Halal dengan Cepat dan Efektif

Mengurus sertifikasi halal bisa menjadi proses yang panjang jika tidak dilakukan secara tepat. Berikut beberapa tips agar proses urus halal lebih cepat, efektif, dan efisien:

Persiapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal

  • Pastikan semua dokumen penting, seperti izin usaha, daftar bahan baku, SOP produksi, dan sertifikat pendukung, sudah siap sebelum mendaftar.
  • Dokumen lengkap membantu mempercepat proses audit dan mengurangi revisi.

Pilih LPH yang Terpercaya dan Berpengalaman

  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang berpengalaman dapat melakukan audit lebih cepat dan memberikan arahan yang jelas.
  • Pastikan LPH terdaftar resmi di BPJPH.

Pastikan Proses Produksi Sesuai Syariat

  • Pisahkan area produksi halal dan non-halal, jika ada.
  • Gunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya.
  • Terapkan SOP produksi dan kebersihan yang sesuai standar halal.

Gunakan Jasa Konsultan Halal

  • Konsultan halal berpengalaman bisa membantu menyiapkan dokumen, mengarahkan proses audit, dan memastikan persyaratan terpenuhi.
  • Menggunakan jasa konsultan bisa menghemat waktu dan meminimalkan risiko penolakan sertifikat.

Lakukan Pendaftaran Secara Online

  • Sistem online BPJPH memudahkan pendaftaran dan tracking proses sertifikasi.
  • Pastikan data yang diunggah akurat dan lengkap untuk mempercepat verifikasi.

Keunggulan Urus Halal PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan Urus Halal yang berbeda dari layanan umum, dengan berbagai keunggulan yang membuat proses sertifikasi lebih mudah, cepat, dan profesional:

Proses Cepat dan Efisien

  • Tim ahli mendampingi dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan dokumen hingga audit.
  • Meminimalkan risiko revisi dan mempercepat penerbitan sertifikat halal resmi.

Pendampingan Profesional

  • Konsultan halal berpengalaman siap memberikan arahan terkait persyaratan BPJPH.
  • Memastikan seluruh proses produksi dan bahan baku sesuai dengan standar syariat Islam.

Layanan Terpadu

  • Mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, pendaftaran, pendampingan audit, hingga pelabelan produk.
  • Pelaku usaha, termasuk UKM, dapat memperoleh layanan lengkap dalam satu paket.

Kepastian Hukum dan Kehalalan Produk

  • Semua produk yang dibantu urus akan memperoleh sertifikat halal resmi dari BPJPH.
  • Memberikan rasa aman bagi produsen dan konsumen terkait kehalalan produk.

Dukungan untuk Perluasan Pasar

  • Sertifikasi halal membuka peluang untuk memasarkan produk ke konsumen Muslim domestik dan internasional.
  • Membantu produsen bersaing di pasar yang semakin menuntut standar halal.

Fokus pada Kemudahan Pelaku Usaha

  • Proses yang kompleks menjadi lebih sederhana karena tim Jangkar Global Groups menangani hampir seluruh tahapan.
  • Pelaku usaha bisa tetap fokus pada pengembangan produk tanpa khawatir tentang prosedur sertifikasi halal.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, Urus Halal PT. Jangkar Global Groups menjadi solusi praktis, terpercaya, dan profesional bagi produsen yang ingin memastikan produknya aman, halal, dan siap bersaing di pasar.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa