Cara Urus Akta Kematian Buat Urus Warisan
Saat menjadi ahli waris dari keluarga yang meninggal dunia, maka pengurusan akta kematian sangat penting untuk di lakukan. Akta kematian ini merupakan dokumen yang menyatakan kematian seseorang. Cara urus akta kematian buat urus warisan harus melalui beberapa tahap di tempat-tempat berbeda. Dokumen akta kematian ini sama halnya seperti akta kelahiran.
Anak yang sudah lahir, wajib untuk segera di urus akta kelahirannya. Begitu juga dengan orang yang sudah meninggal, ahli waris harus segera mengurus akta kematian tersebut.
Pengurusan akta kematian ini nantinya akan mempermudah banyak hal. Salah satunya adalah proses pembagian warisan supaya tidak terjadi sengketa atau masalah di kemudian hari karena hal tersebut.
Pentingnya Mengurus Akta Kematian untuk Warisan
Mengapa harus mengurus akta kematian jika ingin melakukan pembagian warisan? Akta kematian ini menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sudah di tetapkan secara hukum. Data kependudukan juga akan mencatat warga tersebut sudah meninggal dunia.
Orang yang telah meninggal umumnya akan memberi peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam proses pembagian warisan ini ada beberapa aturan yang memang harus di ikuti. Jika pembagian warisan ingin berjalan sah secara hukum dan bebas sengketa, maka aturan-aturan tersebut harus di perhatikan.
Penting untuk di pahami oleh ahli waris, bahwa pembagian warisan itu tidak bisa di lakukan begitu saja tanpa adanya dokumen-dokumen hukum sebagai bukti. Salah satunya adalah dokumen akta kematian tadi.
Proses pengurusan warisan juga akan membutuhkan berbagai macam syarat dokumen. Dokumen akta kematian bisa menjadi salah satu syarat tersebut. Jadi, sebaiknya memang segera di urus begitu orang yang meninggalkan warisan sudah meninggal dunia.
Semakin cepat mengurus akta kematian maka akan semakin cepat pula proses pembagian warisan untuk di selesaikan. Ini akan membantu meminimalkan sengketa yang bisa saja terjadi di antara para ahli waris.
Itulah mengapa sangat penting bagi ahli waris untuk memahami bagaimana cara urus akta kematian buat urus warisan. Pahami juga apa saja syarat dokumen yang di butuhkan, supaya bisa siap kapan saja saat di minta.
Syarat Mengurus Akta Kematian
Apa saja jenis dokumen yang di perlukan dalam mengurus akta kematian? Semua syarat ini sudah di atur oleh Dukcapil Kemendagri. Berikut adalah syarat-syarat dokumennya sesuai dengan lokasi meninggal:
1. Meninggal di Rumah
Kondisi pertama adalah saat keluarga meninggal di rumah sendiri. Dalam kondisi seperti ini, berikut adalah syarat-syarat dokumen yang di butuhkan:
- Formulir F-201.
- Surat Keterangan Kematian dari pihak kelurahan atau desa.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP dari pihak yang meninggal dunia.
2. Meninggal di Rumah Sakit
Jika kondisinya meninggal di rumah sakit maka syarat yang di butuhkan pun akan berbeda. Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang di butuhkan jika keluarga meninggal di rumah sakit:
- Formulir F-201.
- Surat Keterangan Kematian atau Visum dari pihak rumah sakit.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP dari pihak yang meninggal dunia.
Perbedaannya hanya terletak pada Surat Keterangan Kematian. Jika meninggal di rumah sakit, maka wajib menyerahkan surat visum dari pihak rumah sakit dan ini memang biasanya sudah langsung di berikan kepada keluarga.
Prosedur Mengurus Akta Kematian
Jika sudah siap dengan semua syarat dokumennya maka tinggal lakukan pengurusan akta kematian. Berikut ini cara urus akta kematian buat urus warisan tahap demi tahap yang harus di lalui:
1. Penuhi Syarat Dokumen
Pertama-tama ahli waris harus mengisi formulir. Dokumen formulir yang di butuhkan adalah formulir F-201. Selanjutnya ahli waris juga harus memenuhi syarat dokumen lain yang di butuhkan, sesuai kondisi meninggal seperti yang sudah di bahas tadi.
Semua syarat dokumen ini sebaiknya di simpan dalam satu map. Ini mempermudah ahli waris untuk mengecek kelengkapan dokumen, dan semua dokumen yang sudah terkumpul tidak akan tercecer.
2. Minta Surat Pengantar RT RW
Langkah berikutnya yang perlu di lakukan oleh ahli waris saat mengurus akta kematian adalah minta surat pengantar RT RW. Surat pengantar yang di maksud di sini adalah pengantar bagi ahli waris untuk memohon akta kematian ke pihak kelurahan.
3. Lakukan Pelaporan ke Kantor Desa
Selanjutnya ahli waris bisa segera melakukan pelaporan ke kantor desa. Laporan ini bisa di katakan menjadi inti dari proses pengurusan akta kematian. Akta ini, nantinya akan di keluarkan oleh pihak kelurahan jadi tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memulai penerbitan akta tersebut.
Semua dokumen syarat yang sudah di persiapkan tadi bisa langsung di serahkan ke kantor kelurahan. Jika ada dokumen yang kurang, maka ahli waris harus memenuhinya terlebih dahulu karena sudah menjadi syarat mutlak.
4. Tunggu Surat Kematian Keluar dari Kelurahan
Selanjutnya tinggal tunggu surat atau akta kematian keluar dari pihak kelurahan. Biasanya tidak butuh waktu lama sampai akta kematian keluar. Namun, ini juga tergantung kantor kelurahan masing-masing.
Akta kematian ini, akan mendapat tanda tangan dari kepala desa lalu di cap sehingga keasliannya bisa di pertanggungjawabkan. Saat melakukan pelaporan, ahli waris bisa langsung bertanya kapan kira-kira akta kematian bisa di ambil.
5. Serahkan Semua Syarat ke Kantor Kecamatan
Selanjutnya tinggal serahkan semua syarat dokumen termasuk akta kematian tadi ke kantor Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan tanda tangan dan cap dari pihak kecamatan.
Jika sudah sampai di sini maka akta kematian di nyatakan resmi. Ahli waris bisa langsung ke Disdukcapil untuk menyerahkan semua dokumen termasuk akta kematian.
Dari sini, maka data kependudukan warga yang sudah meninggal tadi akan di perbarui. Cara urus akta kematian buat urus warisan ini mungkin terlihat mudah. Hanya saja ada beberapa daerah yang mungkin birokrasinya sedikit rumit jadi bisa di sesuaikan. Intinya penuhi saja semua syarat yang di butuhkan dan ikuti aturan yang berlaku.
Jasa Mengurus Akta Kematian
Jelas bahwa proses pengurusan akta kematian ini sangatlah penting. Dokumen tersebut harus segera di dapatkan, supaya tidak terjadi kendala atau sengketa di kemudian hari.
Anda bisa mempercayakan proses pengurusan akta kematian kepada kami. Kami punya tim yang sudah berpengalaman dalam mengurus berbagai jenis dokumen, dan salah satunya adalah akta kematian.
Bagi ahli waris, bisa saja proses pengurusan akta kematian ini cukup sulit untuk di lakukan. Belum lagi jika ahli waris terbilang sibuk dan sulit untuk meluangkan waktu dalam proses mengurus akta kematian tadi.
Percayakan kepada kami karena kami siap membantu Anda mengurus akta kematian dari awal sampai akhir. Anda hanya perlu melengkapi semua jenis dokumen yang menjadi persyaratan. Semua dokumen tersebut juga akan kami gunakan sebagaimana mestinya.
Anda bisa memantau proses pengurusan akta kematian dari awal sampai akhir. Jauh lebih efisien jika di lihat dari segi waktu maupun tenaga. Kami juga menawarkan biaya jasa terbaik, sebanding dengan kualitas layanan yang kami hadirkan untuk Anda.
Pahami baik-baik cara urus akta kematian buat urus warisan yang sudah di bahas tadi lalu percayakan prosesnya kepada kami. Langsung hubungi tim kami agar bisa memperoleh informasi lengkap tentang pengurusan akta kematian tersebut.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups