Untuk Apa Surat Keterangan Belum Menikah?

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh kantor catatan sipil atau yang di sebut dengan Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah.

Kapan Seseorang Perlu Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Surat Keterangan Belum Menikah penting di buat ketika seseorang akan menikah dan di minta oleh pihak yang memproses pernikahan, seperti penghulu atau pegawai kantor catatan sipil. Dokumen ini juga di butuhkan ketika seseorang akan mengajukan visa atau beasiswa ke luar negeri, mengurus harta bersama, atau melakukan tindakan hukum tertentu.

  Korea Apostille

Apa Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Apa Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Untuk membuat Surat Belum Menikah, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Selanjutnya warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia
  • Selanjutnya usia minimal 21 tahun
  • Selanjutnya belum pernah menikah
  • Selanjutnya tidak terganggu jiwa atau cacat fisik

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, seseorang harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan pas foto terbaru.

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Untuk membuat Surat  Belum Menikah, seseorang harus mengikuti beberapa langkah, yaitu:

  1. Selanjutnya mendatangi kantor catatan sipil terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung
  2. Selanjutnya mengisi formulir permohonan Surat  Belum Menikah
  3. Selanjutnya membayar biaya administrasi yang telah di tentukan
  4. Selanjutnya menunggu Surat Belum Menikah selesai di proses dan di ambil di kantor catatan sipil

Apa Sanksi Jika Membuat Surat Keterangan Belum Menikah Palsu?

Selanjutnya membuat Surat  Belum Menikah palsu merupakan tindakan yang di larang oleh hukum dan dapat di kenakan sanksi yang berat. Seseorang yang kedapatan membuat Surat Belum Menikah palsu dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

  Pentingnya Apostille Hukum Bisnis

Conclusion

Keterangan Belum Menikah penting di buat untuk keperluan pernikahan, pengurusan harta bersama, atau tindakan hukum tertentu. Untuk membuat dokumen ini, seseorang harus memenuhi persyaratan seperti usia minimal 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak terganggu jiwa atau cacat fisik. Jika membuat Surat  Belum Menikah palsu, seseorang dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

admin