Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia

Pengertian Perkawinan Campuran

Undang-Undang Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang berbeda negara atau bangsa. Dalam hal ini, salah satu pasangan merupakan warga negara Indonesia dan pasangan lainnya bukan warga negara Indonesia. Maka, perkawinan ini biasanya terjadi karena dua orang tersebut bertemu saat berada di luar negeri atau karena terlibat dalam hubungan jarak jauh.

Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perkawinan yang di langsungkan di Indonesia. Namun, undang-undang ini hanya mengatur mengenai perkawinan yang melibatkan dua orang yang sama-sama warga negara Indonesia.Untuk perkawinan campuran, Indonesia memiliki undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur mengenai perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

  Perubahan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Persyaratan Perkawinan Campuran di Indonesia

Persyaratan Perkawinan Campuran di Indonesia

Untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Persyaratan ini meliputi:

1. Kedua belah pihak harus berusia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah sebelumnya.

2. Kedua belah pihak harus sehat jasmani dan rohani.

3. Pasangan yang bukan warga negara Indonesia harus memiliki izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku dan dapat di perpanjang.

4. Pasangan yang bukan warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal.

5. Sehingga, pasangan yang bukan warga negara Indonesia harus mengajukan Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan dari negara asal, jika mereka pernah menikah sebelumnya.

6. Kedua belah pihak harus mengajukan permohonan dispensasi persyaratan perkawinan campuran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Prosedur Perkawinan Campuran di Indonesia

Prosedur Perkawinan Campuran di Indonesia

Setelah kedua belah pihak memenuhi persyaratan perkawinan campuran, maka prosedur perkawinan dapat di lakukan. Prosedur perkawinan campuran di Indonesia meliputi:

  PERSYARATAN MENIKAH WNA ITALY DI INDONESIA

1. Maka, melakukan permohonan dispensasi persyaratan perkawinan campuran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Memilih tempat dan waktu pernikahan yang sesuai.

3. Melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama setempat.

4. Setelah pendaftaran, pasangan harus menunggu selama 10 hari kerja untuk proses pengumuman pernikahan.

5. Setelah 10 hari, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan melampirkan semua dokumen yang di perlukan.

Akibat Hukum dari Perkawinan Campuran

Sehingga, setelah melangsungkan perkawinan campuran, pasangan akan mendapatkan akta perkawinan yang sah di Indonesia. Maka, akta perkawinan ini berguna sebagai bukti sah atas pernikahan yang telah di langsungkan. Sehingga, pasangan yang telah melangsungkan perkawinan campuran juga memiliki hak yang sama dalam perkawinan seperti pasangan yang sama-sama warga negara Indonesia. Maka, mereka berhak atas hak kepemilikan dan warisan serta hak-hak lainnya yang terkait dengan perkawinan.

Kesimpulan

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia. Maka, setelah melangsungkan pernikahan, pasangan akan mendapatkan akta perkawinan yang sah dan memiliki hak yang sama seperti pasangan yang sama-sama warga negara Indonesia.

  Apa Saja Isi Perjanjian Pra Nikah

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin