Apostille AHU: Cara Mudah Legalisasi Dokumen Internasional
Secara hukum dan prosedural, Apostille Kemenkumham dapat di definisikan sebagai berikut: Apostille adalah sebuah sertifikat yang mengautentikasi keabsahan tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen publik agar dapat di akui secara hukum di negara lain. Layanan ini merupakan bentuk penyederhanaan rantai legalisasi dokumen yang semula panjang (melalui Kemenkumham, Kemenlu, dan Konsulat) menjadi satu langkah verifikasi … Baca Selengkapnya