Terlambat Melaporkan Kematian
PERTANYAAN:
Terlambat Melaporkan Kematian – Orang tua saya sudah meninggal dunia puluhan tahun yang lalu (sekitar tahun 1958). Namun hingga saat ini peristiwa kematian tersebut belum pernah di laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sekarang kami membutuhkan akta kematian tersebut untuk keperluan pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan. Apakah masih bisa kami mendaftarkan kematian yang sudah sangat lama terjadi tersebut, dan bagaimana prosedur hukumnya agar mendapatkan legalitas dari negara?
INTISARI JAWABAN:
Pencatatan kematian yang terlambat lebih dari 30 hari atau bahkan puluhan tahun tetap dapat di lakukan melalui mekanisme pelaporan ke Instansi Pelaksana setempat. Namun, untuk kasus di mana peristiwa terjadi sangat lama atau data kependudukan sudah tidak aktif. Di perlukan penetapan pengadilan sebagai dasar bagi pejabat catatan sipil untuk menerbitkan akta kematian. Hal ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum. Terutama jika akta tersebut akan di gunakan sebagai syarat administrasi keperdataan lainnya seperti pengurusan harta waris.
Legalitas Pendaftaran Kematian yang Terlambat
Dasar hukum utama mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Secara normatif, Pasal 44 ayat (1) undang-undang tersebut mewajibkan setiap kematian di laporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Namun, dalam realita sosial, banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban ini hingga muncul kebutuhan mendesak di kemudian hari. Seperti pembagian waris atau klaim asuransi.
Secara keperdataan, kematian adalah peristiwa alamiah yang memutus kedudukan seseorang sebagai subjek hukum. Berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain. Menunjuk pada suatu peristiwa, di wajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dalam konteks ini, ahli waris yang ingin mengklaim hak atas tanah warisan wajib membuktikan secara hukum bahwa pewaris telah meninggal dunia melalui dokumen otentik berupa akta kematian.
Negara tetap memberikan ruang untuk pencatatan meskipun peristiwa tersebut telah lewat puluhan tahun. Akan tetapi, Pejabat Pencatatan Sipil tidak memiliki wewenang untuk langsung menerbitkan akta jika bukti-bukti pendukungnya sudah tidak tersedia secara sistemik di database kependudukan terkini. Di sinilah peran Pengadilan Negeri menjadi jembatan hukum untuk memberikan penetapan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kematian pada waktu dan tempat tertentu. Guna menghindari adanya tumpang tindih identitas atau potensi sengketa di masa depan.
Urgensi Akta Kematian dalam Administrasi Pertanahan
Mengapa akta kematian menjadi sangat krusial meskipun kematian sudah terjadi puluhan tahun silam? Jawabannya terletak pada prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Dalam hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik menurut KUHPerdata maupun hukum adat. Hak dan kewajiban seorang yang meninggal dunia beralih demi hukum kepada ahli warisnya sejak detik kematian itu terjadi. Namun, untuk membuktikan peralihan tersebut secara administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN), di perlukan bukti formil yang sah.
Tanpa adanya akta kematian, proses balik nama sertifikat tanah warisan akan menemui jalan buntu. Kantor Pertanahan membutuhkan bukti otentik untuk mencoret nama pemegang hak yang lama (almarhum) dan menggantinya dengan nama-nama para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang sah. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) agar tidak terjadi penyerobotan lahan atau klaim sepihak dari pihak yang tidak berhak. Akta kematian yang di terbitkan berdasarkan penetapan pengadilan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (perfect evidence) di mata hukum.
Sebagai ilustrasi prosedur ini, kita dapat merujuk pada Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2026/PN Ptk. Dalam penetapan tersebut. Terlihat jelas bahwa permohonan di ajukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mengurus balik nama sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia puluhan tahun sebelumnya. Tanpa adanya penetapan dari hakim, instansi pelaksana seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencatatkan peristiwa yang sudah “kadaluwarsa” secara administrasi namun tetap hidup secara fakta hukum tersebut.
Prosedur Pembuktian di Persidangan Pengadilan Negeri
Dalam mengajukan permohonan ke pengadilan. Pemohon wajib menyiapkan alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam Pasal 283 RBG atau Pasal 1865 KUHPerdata. Karena permohonan ini bersifat voluntair (permohonan tanpa sengketa). Beban pembuktian sepenuhnya berada pada pemohon untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil-dalilnya. Bukti-bukti yang di ajukan biasanya terdiri dari bukti surat (P-1 sampai P-8) dan keterangan saksi-saksi.
Bukti surat yang di perlukan umumnya mencakup KTP pemohon. Akta Kelahiran pemohon untuk membuktikan hubungan darah, Kartu Keluarga, serta surat keterangan kematian dari pihak Kelurahan atau Desa. Selain itu, bukti pendukung seperti foto makam juga dapat dilampirkan untuk memperkuat keyakinan hakim mengenai keberadaan fisik jenazah yang telah dimakamkan. Hakim akan memeriksa kesesuaian antara bukti surat tersebut dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.
Saksi-saksi memegang peranan vital dalam proses ini. Saksi yang di hadirkan haruslah orang yang mengetahui, melihat, atau setidaknya memiliki pengetahuan yang cukup mengenai silsilah keluarga dan peristiwa kematian tersebut. Di bawah sumpah, para saksi akan menjelaskan mengenai:
- Identitas lengkap almarhum dan hubungannya dengan pemohon.
- Waktu tepatnya kematian terjadi dan apa penyebabnya.
- Lokasi pemakaman sebagai bukti fisik berakhirnya subjek hukum.
- Jumlah ahli waris yang di tinggalkan agar tidak ada hak pihak lain yang terabaikan.
Apabila hakim menilai bahwa rangkaian bukti-bukti tersebut telah sinkron (persangkaan hukum), maka hakim akan menjatuhkan penetapan yang memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut ke instansi terkait agar di terbitkan Akta Kematian yang baru.
Kesimpulan -Terlambat Melaporkan Kematian
Keterlambatan pelaporan kematian, meskipun telah lewat puluhan tahun, tetap dapat di carikan solusi hukumnya melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri. Hal ini merupakan langkah konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan kepastian identitas dan perlindungan atas harta benda warisan. Dengan adanya penetapan pengadilan, hambatan administrasi di Dinas Kependudukan maupun di Kantor Pertanahan dapat teratasi, sehingga legalitas kepemilikan aset keluarga dapat terjaga dengan aman sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Terlambat Melaporkan Kematian
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Akta Kematian atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Akta Kematian dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




