SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Berikut adalah tatacara membuat SKCK yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Membuat SKCK
Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal berusia 17 tahun
- Belum pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak terlibat dalam tindak pidana
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses Pembuatan SKCK
Berikut adalah tahapan untuk membuat SKCK:
1. Mengisi Formulir
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat diambil di kantor kepolisian terdekat atau dapat diunduh melalui website kepolisian.
Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data identitas Anda. Pastikan tidak ada kesalahan pada data yang Anda masukkan karena hal ini dapat mempengaruhi proses penerbitan SKCK.
2. Membayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian, namun umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.
Anda dapat membayar biaya administrasi melalui ATM atau langsung di kantor kepolisian.
3. Membawa Persyaratan
Selanjutnya, Anda perlu membawa persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Domisili
Pastikan persyaratan yang Anda bawa lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persyaratan tambahan, Anda perlu menanyakan langsung ke petugas yang bertugas.
4. Foto dan Sidik Jari
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan dan rapi saat mengambil foto. Hindari mengenakan pakaian dengan warna cerah atau gambar yang mencolok.
5. Proses Verifikasi
Setelah semua proses selesai dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah Anda berikan. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
6. Pengambilan SKCK
Jika semua proses telah selesai dan SKCK telah dinyatakan selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya langsung di kantor kepolisian. Jangan lupa membawa bukti pembayaran dan dokumen identitas asli saat mengambil SKCK.
Penutup
Demikianlah tatacara membuat SKCK yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar dan lengkap agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.