Membuat SKCK Harus Pakai Surat Pengantar Atau Tidak

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan beasiswa. Namun, masih banyak yang bingung apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang hal tersebut.

Apa Itu Surat Pengantar?

Surat pengantar adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga tertentu untuk memberikan keterangan atau rekomendasi terhadap seseorang yang akan melakukan suatu kegiatan atau mendapatkan suatu layanan. Surat pengantar seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat SKCK.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum membahas apakah pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK.

1. KTP atau Kartu Keluarga

Anda wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas saat mengajukan pembuatan SKCK.

  Mengurus SKCK Bayar Berapa

2. Pas Foto

Siapkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4 cm x 6 cm yang diambil dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

3. Biaya Pembuatan SKCK

Siapkan biaya pembuatan SKCK yang disesuaikan dengan ketentuan di kepolisian setempat.

Apakah Pembuatan SKCK Harus Menggunakan Surat Pengantar?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak disebutkan bahwa pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar. Namun, ada beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK.

Sebagai contoh, bagi yang ingin membuat SKCK untuk persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu, biasanya perusahaan tersebut akan meminta surat pengantar dari pihak kepolisian setempat. Begitu juga jika ingin mengurus visa atau mengajukan beasiswa, beberapa negara dan institusi pendidikan mewajibkan penggunaan surat pengantar dalam pembuatan SKCK.

Jadi, jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan pribadi atau non-institusi tertentu, tidak perlu menggunakan surat pengantar. Namun, jika SKCK dibutuhkan untuk keperluan yang memerlukan surat pengantar, Anda harus menyiapkan surat pengantar tersebut agar permohonan pembuatan SKCK dapat diproses lebih lanjut.

  Stempel SKCK: Pentingnya Mencetak SKCK dengan Benar

Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan SKCK dan apakah perlu menggunakan surat pengantar atau tidak, berikut adalah cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK:

1. Datang ke Kantor Polisi

Anda bisa datang ke kantor polisi setempat dan membawa semua syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, SKCK akan diberikan kepada Anda.

2. Mengajukan Online

Beberapa kepolisian setempat juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Anda bisa mengunjungi situs resmi kepolisian setempat dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK tidak wajib menggunakan surat pengantar. Namun, terdapat beberapa instansi atau lembaga yang mewajibkan penggunaan surat pengantar sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui kebijakan dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK tersebut agar permohonan pembuatan SKCK Anda dapat diproses lebih lanjut.

  Syarat SKCK Polres Jakarta Barat
admin