Prosedur Urus SKCK

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan surat resmi dari kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan saat pengurusan visa. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur untuk mengurus SKCK ini. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai prosedur urus SKCK.

Syarat Pengurusan SKCK

Sebelum memulai proses pengurusan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki KTP elektronik
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Membawa fotokopi KTP dan KK

Lokasi dan Waktu Pengurusan SKCK

Untuk mengurus SKCK, pemohon dapat datang ke kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, beberapa kantor kepolisian juga memberikan fasilitas pengurusan SKCK secara online melalui website resminya. Apabila mengurus SKCK secara langsung di kantor kepolisian, pemohon dapat datang pada hari kerja pada jam kerja yang telah ditetapkan.

  Nomer SKCK: Cara Mendapatkan dan Arti Pentingnya

Prosedur Pengurusan SKCK

Prosedur pengurusan SKCK di kantor kepolisian dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir pengurusan SKCK yang disediakan oleh petugas
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi KTP dan KK beserta dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan domisili atau surat keterangan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK
  4. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh pemohon
  5. Pemohon melakukan pengambilan sidik jari dan foto
  6. Pemohon menunggu penerbitan SKCK
  7. Pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah jadi pada waktu yang telah ditentukan

Biaya Pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK dapat berbeda-beda antara satu kantor kepolisian dengan kantor kepolisian yang lainnya. Biaya pengurusan SKCK biasanya antara Rp. 30.000,- hingga Rp. 50.000,-. Namun, harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat.

Kesimpulan

Dari artikel ini, dapat disimpulkan bahwa pengurusan SKCK dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah dan syarat yang telah ditetapkan oleh kantor kepolisian setempat. Pemohon juga harus memperhatikan lokasi dan waktu pengurusan SKCK agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar. Dalam mengurus SKCK, pemohon juga harus mempersiapkan dokumen pendukung dan biaya pengurusan yang dibutuhkan.

  SKCK Polres Kota Bekasi
admin