Tata Cara Buat SKCK Online
Tata Cara Buat SKCK Online – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai proses, seperti melamar pekerjaan atau memperoleh visa. Biasanya, proses pengajuan SKCK dil akukan secara manual di kantor polisi. Namun, sekarang sudah ada cara untuk membuat SKCK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya: Daftar Indriver Mobil Tanpa SKCK
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Di butuhkan
Sebelum memulai proses pengajuan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti:
- Scan KTP atau paspor yang masih berlaku
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam format JPEG atau PNG dan ukuran file tidak lebih dari 200KB.
2. Kunjungi Website Resmi Polri
Buka website resmi Kepolisian Republik Indonesia di www.polri.go.id atau www.siap-online.com, lalu klik menu “Layanan SKCK Online”.
3. Daftar dan Buat Akun
Jika belum memilik akun, klik menu “Daftar” pada halaman utama. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu klik tombol “Daftar”.
Setelah itu, masuk ke akun dengan memasukkan email dan password yang telah di daftarkan.
4. Isi Formulir Pengajuan SKCK Online
Selanjutnya, Setelah berhasil masuk ke akun, klik menu “Buat Pengajuan SKCK Online”. Selanjutnya, Isilah formulir pengajuan dengan data diri yang sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah di siapkan sebelumnya.
Pastikan data yang di isi benar dan valid, karena pengisian data yang salah atau tidak sesuai dengan dokumen yang di siapkan sebelumnya dapat menyebabkan pengajuan SKCK di tolak.
5. Unggah Dokumen-dokumen yang Di perlukan
Selanjutnya, Setelah mengisi formulir pengajuan, unggah dokumen-dokumen yang di perlukan dengan cara klik menu “Unggah Dokumen”. Selanjutnya, Pilih file dokumen yang telah di siapkan sebelumnya, lalu klik tombol “Unggah”.
6. Lakukan Pembayaran – Tata Cara Buat SKCK Online
Selanjutnya, Setelah dokumen-dokumen telah di unggah, lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
Tarif pengajuan SKCK online adalah Rp100.000 untuk WNI dan Rp200.000 untuk WNA. Selanjutnya, Pembayaran dapat di lakukan melalui transfer bank atau menggunakan kartu kredit/debit.
7. Cetak SKCK Online – Tata Cara Buat SKCK Online
Selanjutnya, Setelah pembayaran selesai di lakukan, tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. Selanjutnya, Jika pengajuan SKCK Anda di terima, Anda dapat mencetak SKCK online melalui akun Anda di website resmi polri.
SKCK online yang telah dicetak memiliki legalitas yang sama dengan SKCK manual yang di terbitkan oleh kepolisian.
Perhatian Tata Cara Buat SKCK Online
Beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pengajuan SKCK online:
- Selanjutnya, Proses pengajuan SKCK online hanya dapat di lakukan oleh WNI dan WNA yang berada di dalam negeri
- Selanjutnya, Pengajuan SKCK online dapat di lakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu
- Selanjutnya, Pembayaran harus di lakukan dalam waktu 2×24 jam setelah pengajuan, jika tidak maka pengajuan akan di batalkan secara otomatis
- Selanjutnya, Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data atau dokumen yang di unggah, pengajuan SKCK akan di tolak
Kesimpulan Tata Cara Buat SKCK Online
Dengan adanya layanan pengajuan SKCK online, proses pengurusan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan baik dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar, sehingga pengajuan SKCK Anda dapat di proses dengan cepat dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups