TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA

Adi

Updated on:

TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda ingin tau bagaimana Tata Cara Adopsi Anak maka sejumlah persyaratan dan rangkaian tahap perlu Anda lalui sebelum akhirnya resmi jadi ayah atau ibu dari anak yang akan diadopsi. Bahkan di Indonesia untuk prosedur pengangkatan anak ini dibagi menjadi dua.

 

Yaitu pertama, bisa anda lakukan secara perorangan maupun pengangkatan dari secara lembaga. Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui tata cara adopsi anak dan biayanya saat adopsi anak. Simak artikel berikut untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Adopsi Anak dan Biayanya.

 

pengakuan hukum untuk Tata Cara Adopsi Anak

Pengangkatan secara perorangan atau mandiri artinya adalah penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat atau orang tua yang berniat mengadopsinya. Mereka yang ingin mengadopsi meminta langsung kepada orangtua kandung sang anak atau lewat wali atau kerabat sang anak saat di pengadilan.

 

ADOPSI ANAK

Tentu saja dengan melampirkan semua persyaratan yang anda butuhkan saat pengangkatan anak dan telah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi agar mendapat pengakuan hukum untuk Tata Cara Adopsi Anak.



Sedangkan jenis pengangkatan yang kedua adalag dengan pengangkatan secara lembaga. Biasanya dari instansi tertentu misalnya dari pihak yayasan atau panti ke calon orangtua angkat dan tentu saja sudah mendapatkan pengakuan hukum lalu bagaimana Tata Cara Adopsi Anak.


LANGKAH DAN TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA

1. Prosedur Awal

Sebelum berniat mengadopsi anak orang lain, Anda perlu mengetahui langkah-langkah dalam mengadopsi anak. Berikut ini akan kami jelaskan Tata Cara Adopsi Anak dan biayanya. Terutama bagi Anda yang mengadopsi dari panti asuhan atau yayasan.

  KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT



Sebagai procedural awal yang perlu Anda lakukan adalah Calon Orang Tua Angkat (COTA) wajib mendatangi instansi terkait yaitu Instansi Sosial Provinsi untuk menyampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengadopsi anak.Memang tidak mudah, Ada prosedaral yang harus anda lewati. Setelah mendatangi instansi sosial maka instansi selanjutnya akan mengkaji dan menelaah.

 

LANGKAH MENGADOPSI ANAK

Sambil menunggu diproses, COTA langsung akan mereka arahkan agar berkonsultasi ke panti asuhan atau yayasan terkait yang di beri izin atau di tunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

 

2. Home Visit

Pihak Instansi terkait selanjutnya akan melakukan kunjungan rumah atau home visit setelah semua dokumen yang anda butuhkan selesai diproses.

Instansi Sosial Provinsi bersama orang dari Panti atau Yayasan selanjutnya akan membuat laporan sosial mengenai calon orang tua angkat yang juga di ketahui oleh pejabat Instansi Sosial yang berwenang.

3. Penerbitan Surat Izin

kunjungan rumah

Setelah semua dokumen Anda lengkap dan home visit sudah anda lakukan selanjutnya instansi sosial akan mengeluarkan izin asuh. Artinya Anda telah anda setujui menjadi COTA dari anak yang Anda inginkan. Langkah selanjutnya adalah penyerahan anak untuk diasuh selama enam bulan sebelum masuk masa persidangan.

 

Langkah ini disebut juga Foster care atau asuhan anak dan penyerahan anak sementara.
Selama proses pengasuhan enam bulan ini, maka akan dinilai. Jika calon orang tua angkat lalai dari kewajibannya sebagai orangtua asuh maka Izin Asuhan Sementara akan dicabut dan tentu saja anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.



Sebaliknya, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas selanjutnya akan melakukan kunjungan rumah atau home visit untuk kedua kalinya setelah enam bulan.

  Hukum Tanah Swapraja dengan Hak Pemerintahan Khusus

 

4. Proses Hukum Di Pengadilan

Namun masa enam bulan berlangsung maka Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang Tim PIPA. Setelah siding barulah dikeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak serta Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk selanjutnya menjalani proses pengangkatan anak ke pengadilan.

 

Sidang Tim PIPA

Setelah calon orangtua asuh mendapat surat izin itu, maka mereka bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan. Kenapa ke pengaadilan? Tentu saja untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat yang sah.



Tim Jangkar Groups siap mendampingi Anda sebagai penasehat hukum Anda yang membantu Anda di pengadilan. Tim Jangkar Groups tentu saja menyediakan orang professional yang akan membantu Anda di pengadilan.



 

contoh penetapan adopsi anak ALASAN ADOPSI ANAK PUTUSAN PENGADILAN ADOPSI ANAK

Surat Penetapan Di Catatan Sipil


Tentu saja pengurusan ini belum selesai, yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah melakukan pencatatan data. Anda harus kembali ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan pencatatan data ini. Untuk selanjutnya, calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.



Aturan lainnya yang harus dipenuhi saat Amda berniat mengadopsi adalah bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun. Atau monitoring ini dilaksanakan dan dievaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

 

BIAYA ADOPSI ANAK

BIAYA DAN TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA

Setelah mengetahui tata cara adopsi anak, selanjutnya adalah mengetahui biaya yang perlu anda keluarkan saat adopsi anak ini.

Untuk biaya yang perlu anda keluarkan ternyata gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Kecuali Anda dengan sukarela mengadopsi anak ke yayasan dan memberi imbalan kepada pihak yayasan sebagai uang terima kasih.

PERSYARATAN JADI ORANGTUA ANGKAT

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan saat Anda ingin mengadopsi anak.

1. Siapkan Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat

2. Lampirkan juga Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah

3. Anda harus menyiapkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat. Ambil di Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah

4. Ada surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat. Bisa didapat dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

5. Ada Copy akta kelahiran calon orangtua yang mengadopsi.

6.Terakhir siapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat Selain persyaratan persuratan yang perlu Anda siapkan, sejumlah persyaratan lainnya harus Anda penuhi saat ingin jadi orangtua angkat.

  Kemudahan Proyek Strategis Nasional


PERSYARATAN JADI ORANGTUA ANGKAT

– Syarat mengadopsi anak berdasarkan hukum Indonesia


Aturan tentang tata cara adopsi anak serta biaya yang harus anda keluarkan sudah tertuang dalam UU no.23 tahun 2002.
Undang-undang ini berisi tentang perlindungan anak atau jamak dikenal sebagai undang-undang perlindungan anak.

– Syarat terkait tujuan orangtua angkat


Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak, ada beberapa hal yang perlu anda penuhi apabila calon orangtua angkat mengorientasikan kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri.

Tentu saja mengenai fokus pada kebutuhan masa depan sang Anak yang di adopsi. Di harapkan setelah di adopsi bisa bahagia dan terjaga. Itulah mengapa uji asuhan diberlakukan selama enam bulan sambil mengontrol apakah kebutuhan sang anak terpenuhi.

 

Syarat mengadopsi anak berdasarkan hukum Indonesia

Peraturan tentang adopsi


– Syarat terkait agama


Peraturan tentang adopsi secara khusus membahas tentang syarat terkait agama, terlebih setiap orang memiliki keyakinan yang berbeda-beda. Bahkan syarat terkait agama ini diatur dalam Pasal 3 PP Adopsi. Menyebutkan bahwa orangtua angkat haruslah memilih anak adopsi yang seagama dengannya.Syarat terkait agama ini penting terutama bagi Anda yang ingin mengadopsi langsung dari orangtuanya.

Ini penting kedepan untuk menghindari sengketa perbedaan agama antara orangtua kandung dengan orangtua adopsinya yang mungkin saja terjadi di masa depan. Setelah Anda mengetahui segala rangkaian tata cara adopsi anak dan biayanya, Anda mungkin butuh pendamping berupa penasehat hukum, hubungi Tim Jangkar Global Groups saja. Konsultasi persoalan hukum via chat online lewat kontak yang tersedia di artikel ini.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor