Tarif Perpanjang Paspor 2016

Adi

Updated on:

Tarif Perpanjang Paspor 2016
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjang paspor adalah hal yang harus di lakukan oleh semua warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki masa berlaku tertentu, sehingga jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, maka perpanjangan paspor harus segera di lakukan. Salah satu hal yang harus di perhatikan saat perpanjang paspor adalah tarif perpanjang paspor 2016. Tarif perpanjang paspor 2016 di tetapkan oleh pihak berwenang, dan akan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di miliki. Berikut ini adalah informasi tentang tarif perpanjang paspor 2016 yang harus di ketahui sebelum melakukan perpanjangan paspor.

Tarif Perpanjang Paspor Biasa

Tarif Perpanjang Paspor Biasa

Tarif perpanjang paspor biasa adalah tarif yang di kenakan untuk memperpanjang paspor biasa. Paspor biasa biasanya di gunakan oleh warga negara biasa yang ingin bepergian ke luar negeri. Tarif perpanjang paspor biasa pada tahun 2016 adalah sebesar Rp355.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 5 tahun, dan sebesar Rp655.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 10 tahun

  Persyaratan Paspor Hijau 2024

Tarif Perpanjang Paspor Di plomatik dan Dinas

Tarif Perpanjang Paspor Di plomatik dan Dinas

Jenis paspor lain yang di kenakan tarif perpanjangan yang berbeda adalah paspor diplomatik dan dinas. Paspor di plomatik biasanya di gunakan oleh pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sedangkan paspor dinas biasanya di gunakan oleh anggota TNI yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Maka Tarif perpanjang paspor di plomatik dan dinas pada tahun 2016 adalah sebesar Rp710.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 5 tahun, dan sebesar Rp1.310.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 10 tahun.

Tarif Perpanjang Paspor Anak

Tarif perpanjang paspor anak juga berbeda dengan tarif perpanjang paspor biasa. Paspor anak adalah paspor yang di peruntukkan bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Tarif perpanjang paspor anak pada tahun 2016 adalah sebesar Rp255.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 5 tahun, dan sebesar Rp455.000 untuk perpanjangan dengan masa berlaku 10 tahun.

Tarif Perpanjang Paspor Hilang atau Rusak

Jika paspor Anda hilang atau rusak, maka Anda harus segera melakukan pengurusan perpanjangan paspor baru. Tarif perpanjang paspor hilang atau rusak adalah sebesar Rp710.000 untuk paspor biasa dan sebesar Rp1.310.000 untuk paspor di plomatik atau dinas.

  Perpanjang Paspor Biasa Dan E Paspor 2024

Cara Membayar Tarif Perpanjang Paspor 2016

perpanjang paspor 2016 dapat di bayar melalui bank mandiri atau bank BNI. Setelah membayar tarif perpanjang paspor, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus di simpan dengan baik. Bukti pembayaran ini akan di gunakan saat melakukan pengurusan perpanjangan paspor.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Setelah membayar tarif perpanjang paspor, maka selanjutnya adalah melakukan prosedur perpanjangan paspor. Prosedur perpanjangan paspor dapat di lakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Langsung ke kantor Imigrasi terdekat
  • Menggunakan layanan online di situs resmi Imigrasi
  • Menggunakan layanan jasa pengurusan paspor

Pastikan Anda membawa persyaratan yang di perlukan seperti KTP, paspor lama, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah melakukan proses perpanjangan paspor, maka paspor baru akan di terbitkan dalam waktu beberapa hari.

Kesimpulan

Selanjutnya perpanjang paspor 2016 adalah hal yang harus di ketahui oleh semua warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Tarif perpanjang paspor akan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di miliki. Selain tarif perpanjang paspor, Anda juga harus memperhatikan prosedur perpanjangan paspor dan persyaratan yang di perlukan. Dengan mengetahui informasi ini, di harapkan Anda dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mudah dan lancar. Baca Juga: Apakah Perpanjang Paspor Nomor Berubah

  Perpanjang Paspor Tanpa Online: Panduan Lengkap

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor