Tarif Perpanjang Paspor – adalah proses yang di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, Salah satu hal yang perlu di perhatikan saat melakukan perpanjangan paspor adalah tarif yang harus di bayar. Maka, Pada artikel ini, kita akan membahas tentang tarif perpanjang paspor yang berlaku di Indonesia.
Tarif Perpanjang Paspor 2024
Selanjutnya, Menurut keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-412.GR.01.01 tahun 2021, di Indonesia terdiri dari beberapa jenis paspor dan masa berlaku. Maka, Berikut adalah daftar terbaru:
Tarif Perpanjang Paspor: Paspor Biasa
Kemudian, Jika Anda memiliki paspor biasa dengan masa berlaku habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka Anda bisa melakukan perpanjangan dengan membayar biaya sebesar Rp 355.000. Namun, jika masa berlaku paspor Anda sudah habis lebih dari 6 bulan, maka Anda harus mengurus pembuatan paspor baru. Lama Waktu Perpanjangan Paspor
Tarif Perpanjang Paspor: Paspor Diplomatik dan Dinas
Maka, Bagi pegawai negeri, diplomat atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, diplomatik dan dinas adalah sebesar Rp 655.000. Namun, Tarif ini berlaku untuk perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan.
3. Paspor Anak
Kemudian, Untuk perpanjangan paspor anak dengan masa berlaku habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, tarif yang harus di bayar adalah sebesar Rp 155.000.
4. Paspor Khusus
Maka, Untuk perpanjangan paspor khusus seperti paspor haji atau paspor pelaut, tarif yang harus di bayar adalah sebesar Rp 655.000. Namun, Tarif ini berlaku untuk perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan.
Cara Membayar Tarif Perpanjang Paspor
Kemudian, Setelah mengetahui yang berlaku, langkah selanjutnya adalah membayar biaya tersebut. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membayar , antara lain:
1. Pembayaran Online Melalui Bank
Selanjutnya, Anda bisa membayar melalui internet banking atau mobile banking dari bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka, Beberapa bank yang bekerja sama antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar.
2. Pembayaran di Kantor Imigrasi
Jika Anda tidak ingin melakukan pembayaran melalui bank, Anda bisa langsung membayar di kantor Imigrasi terdekat. Namun, pastikan Anda membawa uang tunai yang sesuai dengan tarif yang berlaku.
Persyaratan Tarif Perpanjang Paspor
Selain membayar tarif yang berlaku, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi saat melakukan perpanjangan paspor. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Anda harus melampirkan fotokopi KTP saat mengurus perpanjangan paspor. Pastikan fotokopi KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera pada paspor.
2. Paspor Lama
Anda harus membawa paspor lama saat mengurus perpanjangan paspor. Paspor lama tersebut akan di catat dan di buatkan paspor baru dengan masa berlaku yang telah di perpanjang.
3. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 juga harus di lampirkan saat mengurus perpanjangan paspor. Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu latar belakang putih, wajah tidak miring, dan tidak mengenakan kacamata.
4. Surat Keterangan Pindah Domisili
Jika Anda pindah domisili, maka Anda harus melampirkan surat keterangan pindah domisili saat mengurus perpanjangan paspor. Surat ini bisa di peroleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Pertanyaan Tarif Perpanjang Paspor
Berikut beberapa pertanyaan yang sering di ajukan terkait perpanjangan paspor dan tarif yang berlaku:
1. Apakah tarif perpanjang paspor berbeda untuk setiap kota di Indonesia?
sama di seluruh kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Jadi, tidak ada perbedaan tarif antara kantor Imigrasi yang satu dengan yang lain.
2. Berapa lama proses perpanjangan paspor?
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, jika ada kendala atau persyaratan yang belum terpenuhi, proses perpanjangan paspor bisa memakan waktu yang lebih lama.
3. Apakah bisa melakukan perpanjangan paspor di luar negeri?
Perpanjangan paspor hanya bisa di lakukan di kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Jadi, jika Anda berada di luar negeri dan membutuhkan perpanjangan paspor, Anda harus kembali ke Indonesia terlebih dahulu.
Kesimpulan Tarif Perpanjang Paspor
Perpanjang paspor memang memerlukan biaya tertentu. Namun, dengan mengetahui yang berlaku dan persyaratan yang harus di penuhi, proses perpanjang paspor bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk membayar dengan tepat dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan agar perjalanan Anda ke luar negeri tidak terhambat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: