Tarif Pasport Indonesia – Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah bagi warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, proses pengurusan paspor di atur oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Salah satu yang perlu di perhatikan saat mengurus paspor adalah tarif atau biaya yang harus di bayar. Berikut ini adalah semua yang perlu Anda ketahui tentang tarif paspor Indonesia. Harga Pasport Indonesia ke Singapura
Tarif Pasport Indonesia Baru
Tarif paspor baru berlaku untuk warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pertama kalinya. Berikut ini adalah tarif paspor baru yang berlaku di Indonesia:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000
Untuk paspor biasa, halaman yang tersedia adalah 24 dan 48 halaman. Pilihan halaman yang lebih banyak biasanya di gunakan oleh orang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, tarif yang harus di bayarkan juga lebih mahal.
Tarif Pasport Indonesia – Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, Anda bisa memperpanjang paspor tersebut. Biaya yang harus di bayar untuk perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000
Sama seperti tarif paspor baru, biaya perpanjangan paspor juga tergantung pada jumlah halaman yang tersedia pada paspor.
Tarif Pasport Indonesia Paspor Anak-Anak
Anak-anak juga membutuhkan paspor jika ingin bepergian ke luar negeri bersama orang tua atau keluarga. Berikut ini adalah tarif paspor anak-anak:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 225.000
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 155.000
Tarif paspor anak-anak lebih murah di bandingkan dengan tarif paspor dewasa. Namun, wajib untuk membawa surat izin dari kedua orang tua atau wali jika ingin membuat paspor untuk anak-anak.
Tarif Pasport Indonesia – Paspor Khusus
Selain paspor biasa, Kemlu juga menerbitkan paspor khusus untuk beberapa keperluan tertentu. Berikut ini adalah tarif paspor khusus:
- Paspor diplomatik: Gratis
- Paspor dinas: Gratis
- Paspor untuk orang asing: Rp 1.205.000
- Paspor untuk orang tanpa kewarganegaraan (apatride): Rp 1.355.000
Paspor diplomatik dan dinas di berikan secara gratis oleh pemerintah. Sedangkan paspor untuk orang asing dan apatride memiliki tarif yang lebih mahal karena proses pengurusan yang lebih rumit.
Cara Membayar Tarif Pasport Indonesia
Setelah mengetahui tarif paspor yang harus di bayar, selanjutnya adalah membayar biaya tersebut. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membayar tarif paspor, yaitu:
- Melalui bank: Anda bisa membayar tarif paspor melalui bank yang bekerjasama dengan Kemlu.
- Melalui Indomaret: Anda juga bisa membayar tarif paspor di gerai Indomaret yang bekerjasama dengan Kemlu.
- Melalui ATM: Jika Anda memiliki kartu ATM dari bank yang bekerjasama dengan Kemlu, Anda bisa membayar tarif paspor melalui ATM tersebut.
- Melalui online: Kemlu juga menyediakan layanan pembayaran tarif paspor secara online melalui website resminya.
Jika sudah membayar tarif paspor, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut. Bukti pembayaran akan di minta saat Anda mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi.
Simak Syarat dan Ketentuan Tarif Pasport Indonesia
Selain tarif paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang harus d ipenuhi saat mengurus paspor di Indonesia. Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
- Wajib membawa dokumen asli dan fotokopi identitas diri, seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
- Wajib membawa bukti pembayaran tarif paspor.
- Untuk anak-anak, wajib membawa surat izin dari kedua orang tua atau wali.
- Proses pengurusan paspor bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika jumlah pemohon banyak.
- Ada beberapa kantor Imigrasi yang menerapkan sistem antrean online, sehingga Anda bisa menghindari antrian yang panjang.
Dengan mengetahui semua informasi tentang tarif paspor Indonesia, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum memutuskan untuk membuat atau memperpanjang paspor. Pastikan juga untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: