Tambah Nama Paspor Online

Tambah Nama Paspor Online adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses pengurusan paspor bagi masyarakat Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa menambahkan nama dalam paspor secara online tanpa perlu datang ke kantor Imigrasi.

Syarat dan Ketentuan Tambah Nama Paspor Online

Sebelum menggunakan layanan Tambah Nama Paspor Online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:

1. Paspor yang akan ditambahkan nama sudah memiliki chip elektronik (e-paspor)

2. Pemohon sudah memiliki NIK dan Nomor Paspor

3. Paspor yang akan ditambahkan nama masih berlaku

4. Pemohon harus memiliki alamat email aktif

5. Pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 355.000

Jika syarat dan ketentuan telah dipenuhi, pemohon dapat langsung mengakses layanan Tambah Nama Paspor Online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Paspor Antrian 2023 - Solusi Untuk Mengurangi Antrian di Kantor Imigrasi

Cara Menggunakan Layanan Tambah Nama Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan Tambah Nama Paspor Online:

1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Pilih menu “Layanan Paspor” dan klik “Tambah Nama”

3. Masukkan NIK dan Nomor Paspor

4. Verifikasi data pemohon dengan memasukkan tanggal lahir dan email aktif

5. Masukkan data tambahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan

6. Unggah file pas photo dan dokumen pendukung lainnya

7. Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui salah satu metode pembayaran yang disediakan

8. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email

Setelah konfirmasi diterima, pemohon dapat mengambil paspor yang telah ditambahkan nama di kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Keuntungan Menggunakan Layanan Tambah Nama Paspor Online

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan layanan Tambah Nama Paspor Online, antara lain:

1. Proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat

2. Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi untuk menambahkan nama dalam paspor

  Sejak Tahun Berapa Petugas Haji

3. Biaya administrasi dapat dibayarkan secara online

4. Pemohon dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet

FAQ Tambah Nama Paspor Online

1. Apakah layanan Tambah Nama Paspor Online tersedia untuk semua jenis paspor?

Jawab: Layanan ini hanya tersedia untuk paspor dengan chip elektronik (e-paspor)

2. Berapa lama proses pengurusan paspor dengan menggunakan layanan Tambah Nama Paspor Online?

Jawab: Proses pengurusan paspor dengan menggunakan layanan ini membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja

3. Apakah biaya administrasi untuk layanan Tambah Nama Paspor Online sama dengan yang dibayarkan di kantor Imigrasi?

Jawab: Ya, biaya administrasi untuk layanan Tambah Nama Paspor Online sama dengan yang dibayarkan di kantor Imigrasi

4. Apakah dokumen pendukung yang harus diunggah dalam layanan Tambah Nama Paspor Online sama dengan yang harus dibawa ke kantor Imigrasi?

Jawab: Ya, dokumen pendukung yang harus diunggah dalam layanan Tambah Nama Paspor Online sama dengan yang harus dibawa ke kantor Imigrasi

  Apa Yang Harus Dilakukan Saat Masa Berlaku Paspor Habis 2023

Kesimpulan

Tambah Nama Paspor Online adalah layanan yang sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan paspor. Dengan layanan ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk menambahkan nama dalam paspor. Selain itu, biaya administrasi juga bisa dibayarkan secara online. Jadi, jika Anda ingin menambahkan nama dalam paspor, cobalah menggunakan layanan Tambah Nama Paspor Online.

admin