Dispensasi Kawin Bagi Anak di Bawah Umur?

Dispensasi Kawin Bagi Anak di Bawah Umur?

Pertanyaan: Dispensasi Kawin Bagi Anak – Anak kami saat ini masih berusia 16 tahun namun sudah bertunangan cukup lama dan kami khawatir mereka melakukan perbuatan yang dilarang agama jika tidak segera dinikahkan. Apakah kami dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar anak tersebut tetap bisa menikah secara resmi meskipun usianya belum mencapai 19 tahun sesuai undang-undang … Baca Selengkapnya