Prosedur Dispensasi Kawin Bagi Anak Dibawah Umur?

Prosedur Dispensasi Kawin Bagi Anak Dibawah Umur?

Pertanyaan: Prosedur Dispensasi Kawin – Apakah seorang anak yang masih berusia di bawah 19 tahun tetap dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum apabila terdapat kondisi mendesak seperti kehamilan di luar nikah?  bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda. Baca juga : Hak Dispensasi Nikah Anak demi Kepastian Hukum? Intisari Jawaban: Perkawinan di bawah umur pada … Baca Selengkapnya