Jerat Hukum Kepemilikan Narkotika Golongan I bagi Penyalahguna
Pertanyaan: Jerat Hukum Kepemilikan Narkotika Apakah seseorang yang memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dijatuhi sanksi pidana berat meskipun tidak terbukti sebagai pengedar? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda. Intisari Jawaban: Kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman merupakan tindak pidana serius yang di atur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. … Baca Selengkapnya