Isbat Nikah bagi Pasangan yang Belum Tercatat Secara Negara

Isbat Nikah bagi Pasangan yang Belum Tercatat Secara Negara

Pertanyaan: Isbat Nikah bagi Pasangan – Apakah pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama namun belum terdaftar di KUA dapat mengajukan pengesahan nikah ke pengadilan demi kepentingan administratif seperti klaim BPJS atau hak waris? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda. Baca juga : Apakah Itsbat Nikah Bisa Diajukan untuk Pernikahan Zaman Dulu … Baca Selengkapnya