Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan

Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan

Bank sebagai Jantung Ekonomi – Hukum Perbankan Hukum Perbankan – Perbankan sering disebut sebagai lembaga intermediasi, yaitu jembatan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Karena peran vitalnya dalam memutar roda ekonomi, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling ketat pengaturannya (highly regulated industry). Asas dan … Baca Selengkapnya