Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia
Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat beberapa persyaratan hukum yang harus di penuhi sebelum dapat melangsungkan pernikahan ini. Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Warga Negara Asing …