Status Perkawinan Campuran Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Status Perkawinan Campuran Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Status Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran adalah jenis perkawinan di mana pasangan yang menikah berasal dari negara yang berbeda atau memiliki agama yang berbeda. Dalam hukum Indonesia, perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Persyaratan Perkawinan Campuran Sebelum menikah, pasangan campuran harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, keduanya harus berusia di …

Read more