Prosedur Cabut Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Pertanyaan: Prosedur Cabut Perkara Isbat – Apakah seorang pemohon yang telah mendaftarkan perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah di Pengadilan Agama di perbolehkan untuk membatalkan atau mencabut permohonannya secara tiba-tiba di tengah proses persidangan, dan apa konsekuensi hukum serta biaya yang harus di tanggung akibat tindakan tersebut? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda. Baca juga … Baca Selengkapnya