TUGAS BANK SENTRAL DALAM MENGAJUKAN PAILIT SEBUAH BANK
TUGAS BANK SENTRAL Mengenai tugas bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dalam mengajukan pailit sebuah bank, hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU no .37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Isi undang-undang ini berbunyi. Baca Juga : Financial Engineering Pendanaan Proyek Jangka Panjang ‘Dalam Hal Debitor Adalah Bank, Permohonan …