Perkawinan Campuran dan Hak Waris
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara atau suku yang berbeda. Dalam konteks hukum waris, terdapat perbedaan pada hak waris yang di miliki oleh keturunan dari perkawinan campuran di bandingkan dengan keturunan dari perkawinan yang sejenis. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perkawinan campuran dan hak waris. Definisi Perkawinan Campuran …