Mahkamah Agung TNI dalam Sistem Hukum Indonesia
Mahkamah Agung TNI – Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan militer, harus tunduk pada hukum dan mekanisme peradilan yang adil, independen, dan akuntabel. Tentara Nasional … Baca Selengkapnya