Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) Tanpa Proses Alih Status
Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) Tanpa Proses Alih Status adalah fasilitas keimigrasian bagi WNA tertentu untuk langsung mendapatkan izin tinggal permanen tanpa melewati prosedur peralihan dari ITAS. Proses ini berlaku bagi anak subjek perwakilan negara atau eks-WNI yang memenuhi kriteria regulasi terbaru di Indonesia. Silakan pelajari lebih lanjut mengenai Layanan Izin Tinggal WNA untuk memahami … Baca Selengkapnya