Perkawinan Campuran dan Hak Kepemilikan Properti

Perkawinan Campuran dan Hak Kepemilikan Properti

Perkawinan campuran adalah kawin antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, bagaimana hukum perkawinan campuran memengaruhi hak kepemilikan properti di Indonesia? Mari kita bahas. Apa itu Hak Kepemilikan Properti? Hak kepemilikan properti adalah hak seseorang untuk memiliki dan …

Read more