Mahkamah Konstitusi Fungsi
Mahkamah Konstitusi Fungsi Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus di dasarkan pada hukum, dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Maka, Konstitusi berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan kekuasaan negara, serta … Baca Selengkapnya