PENGURUSAN DOMISILI WNA

pengurusan domisili wna

Setiap warga negara asing pemegang ijin tinggal terbatas yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta WAJIB melaporkan ijin tinggalnya kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Pasal 20 Ayat (1) UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)  Pengurusan Domisili WNA Setiap orang asing pemegang ijin tinggal terbatasdan ijin tinggal tetap yang pindah …

Read more